Minggu, 13 November 2011

UU SJSN adalah perintah konstitusi

Inilah satu-satunya negeri di mana pemerintah dihukum karena tidak menjalankan Undang-Undang Jaminan Sosial. Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 adalah perintah konstitusi. UUD 1945 mengharuskan adanya jaminan sosial untuk seluruh rakyat, bukan hanya untuk pegawai negeri. Menjalankan UU SJSN memerlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang benar. Untuk itu, UU SJSN dan Mahkamah Konstitusi memerintahkan empat BUMN (Asabri, Askes, Jamsostek, dan Taspen) menyesuaikan diri dengan UU SJSN paling lambat 19 Oktober 2009. Kenyataannya, pemerintah lalai menjalankan UU SJSN dan keputusan MK. Jadi DPR mengambil hak inisiatif menyusun RUU BPJS yang dijadwalkan selesai pertengahan Juli ini. Namun, menjelang...

JAMINAN SOSIAL ADALAH URGENSI NASIONAL

Menarik mendengar putusan GWN Jamsos kemarin. Lengkap dan pas. Usai sidang ada juga yg sebut Hakim berani & aku sepakat. Kalau buatku mesti dicatat besar-besar dari putusan ini bagaimana Hakim menyebut “JAMINAN SOSIAL ADALAH URGENSI NASIONAL.” Tidak main-main kesimpulan ini dibuat setelah panjang lebar hakim menimbang beberapa hal: 1. UUD 1945 dan UU SJSN 40/2004 yang jadikan alas hukum dalam GWN ini disebut sebagai: - Kebutuhan dasar warga negara - Jalan keluar dari ketergantungan negara berhutang pada asing, dan - Memotivasi rasa kebersamaan bangsa. Diistilahkan hakim dengan ‘solidaritas sosial’ 2. Serangkaian jaminan sosial yang didalilkan oleh Presiden, DPR, dkk sudah dilakukan, hanya untuk warga negara tertentu, tidak dapat...

Alasan Menolak BPJS

Jadi ini alasan sesungguhnya Apindo nolak UU BPJS? Bertahun2 pengusaha dimanja oleh negara dg pajak rendah dan untung besar, sekarang harus berbagi pun masih ogah. Di mana2 negara maju pajak progresif (makin besar pendapatan makin besar pajak) diberlakukan secara konsisten dan bisa mencapai 60 persen, yg kemudian didistribusikan ke sebanyak mungkin rakyat. Pengusaha Indonesia nambah jadi 15-20 persen saja tidak mau...?? Benarlah kata Hasbullah Thabrany ('Buruh dan Jaminan Sosial' di Kompas, 20 Okt 2011): "Kepentingan pengusaha Di seluruh dunia, UU Jaminan Sosial selalu mewajibkan pekerja dan pemberi kerja (pengusaha) membayar iuran. Di Amerika Serikat (AS) yang kapitalis, sudah lebih dari 75 tahun pengusaha dan pekerja mengiur. Tak...

KAJS & ICW

Catatan Singkat Diskusi KAJS dengan ICW, 10 Agustus 2011: * UU SJSN dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat khususnya dalam masalah kesehatan dalam konteks Universal Healthcare Coverage untuk seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sejalan dengan masud dan tujuan dari perspektif tindakan pemberantasan korupsi yang selama ini diperjuangkan oleh ICW, yakni bermuara pada meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. * ICW pernah melakukan kajian dan penelitian terhadap pengelolaan Jamkesmas, menurut kajian dari ICW dalam konteks kesehatan yakni: - Penolakan terhadap pasien baik secara implisit dan eksplisit. Hal ini disebabkan masalah tidak adanya pembiayaan. - Jamkesmas dikelola oleh Kementerian Kesehatan yang bertindak sebagai regulator...

Politik Kotor Anti-BPJS

Politik Kotor Anti-BPJS Hasbullah Thabrany (Guru Besar UI) Tanggal 16 Agustus ini Presiden akan menyampaikan nota keuangan, program dan RAPBN 2012. Setelah itu, RUU BPJS akan mendapat waktu satu masa sidang lagi untuk diselesaikan. Semakin dekat target penyelesaian, semakin intensif politik kotor pembusukan RUU BPJS. Rumusan yang tertuang dalam UU SJSN adalah ‘Konsensus Bangsa’ yang telah diwujudkan dalam dokumen formal UU SJSN. Sebuah UU memang tidak akan pernah memuaskan semua pihak. Tetapi, aturan demokrasi mengharuskan semua pemangku kepentingan menghormati dan menjalankan sebuah UU setelah UU tersebut disetujui DPR dan diundangkan oleh Pemerintah. Akan tetapi kasus, UU SJSN yang merumuskan tujuan inti sebuah...

Permen & Perpres SJSN & BPJS

Para pengritik UU SJSN tidak paham (tidak mau paham?) bahwa, selain UU BPJS, ada 11 Peraturan Pemerintah dan 10 Peraturan Presiden yg harus dibentuk pemerintah sampai paling lambat 19 Oktober 2009 (lima tahun sejak UU SJSN disahkan). Dari semua itu, hanya baru ada satu Peraturan Presiden yg disahkan, yaitu tentang Perpres ttg Pengangkatan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (pada tanggal 24 September 2009). Yg lain sebagian sama sekali belum disusun, sebagian sudah disusun draftnya tp semuanya masih masuk di kotak krn pemerintah ogah menindaklanjutinya. Inilah yg menyebabkan tidak jalannya UU SJSN dan masih adanya ketidakjelasan pd bbrp pasal di dalamnya. Inilah tahap perjuangan kita berikutnya, memperjelas apa yg belum jelas utk kesejahteraan rakyat semua. Sekecil apa pun,...

Rabu, 02 November 2011

BPJS WALI AMANAH

  Dikhawatirkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berbentuk BUMN rawan terhadap kepentingan-kepentingan tertentu berkaitan dengan kekuasaan atau penguasa; dan, bisa dipimpin oleh orang-orang yang tidak kompeten atau tepat,karena untuk kepentingan tertentu. Meskipun, sistem tata kelola perusahaannya jelas, dan telah memiliki sistem akuntansi sertapelaporan keuangan sesuai Standar Akuntansi. Konsep Pemerintah mengenai BPJS, sebenarnya telah jelas mulai dari Azasnya yang berlandaskan Kemanusiaan, Manfaat, dan Keadilan Sosial (Pasal 2 UU SJSN); Tujuannya yang hendak memberi jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak (Pasal 3 UU SJSN); dana amanat BPJS untuk menjalankan sembilan Prinsip (Gotong-Royong, Nirlaba,...

Selasa, 01 November 2011

RUU BPJS akhirnya disahkan.

LUAR BIASA, RUU BPJS akhirnya disahkan. Itulah bunyi sebuah sms, ketika sekitar jam 21.00 wib , Jum’at 28/10/2011, bertepatan dengan hari sumpah pemuda, RUU BPJS disepakati sebagai UU. Sebuah perjalanan panjang, yang melibatkan delapan menteri, anggauta DPR yang bekerja tanpa lelah, para ahli yang berdebat didepan media / seminar, serta ribuan pekerja yang menanti didepan gedung DPR telah berakhir “ happy – ending”.  Betapa lega pengirim sms itu, setelah menanti begitu lama, antara DPR dan pemerintah bisa terjadi kesepakatan. Tidak berlebih, bahwa peristiwa itu perlu dicatat, sebagai bukti, bahwa hati nurani masih berpihak pada rakyat. Peristiwa itu adalah kemenangan bagi seluruh rakyat. DPR yang selama ini dianggap...

RUU BPJS Sah.. Sah.. Sah Sah... !!!

Akhirnya... Setelah perjungan Panjang. lebih dari 2 tahun.. Ribuan kali aksi... panas..hujan..di pukulin aparat.. macet.. laper.. ngg dapet dispensasi..jadi pake cuti..... Tapi semua terbayar sudah....ketika sekitar jam 21.00 wib , Jum’at 28/10/2011, bertepatan dengan hari sumpah pemuda, RUU BPJS disepakati sebagai UU.   Ngga berharap bisa langsung menikmatinya.. cuma klo umur panjang.. Gue bisa bilang sama cucu gue. Kakek ikut berjuang cu.. :-*  Berikut petikan status FB kawan2 pasca di sahkanya RUU BPJS * Panas.....Hujan..... Semprotan pemadam.... Pentungan Polisi...... Sudah kita rasakan bersama..... Untuk memperjuangkan Jaminan Sosial. * Alhamdulillah.......... akhirnya UU BPJS disahkan dan mulai...

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melalui perdebatan alot akhirnya RUU BPJS disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR. Indonesia pun kini sudah memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ketua Pansus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab menjelaskan, dalam rapat kerja itu, pemerintah dan DPR bersedia mengambil jalan tengah terbaik. Yaitu BPJS 1 akan beroperasi sejak 1 Januari 2014, sementara BPJS 2 yang membidangi masalah ketenagekerjaan dimulai pembentukannya bukan pada 2014. "Namun beroperasi paling lambat Juli 2015," ujar Shihab di gedung DPR, Jakarta, Jumat(28/10/2011). Dengan persetujuan tersebut kata Shihab sejarah terukir dimana untuk pertama kali Indonesia memiliki Badan penyelenggaraan jaminan sosial. "Semoga...

BPJS 1 & BPJS 2

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui Sidang Paripurna DPR-RI, Jumat (28/10/2011) kemarin diapresiasi banyak pihak. Salah satunya praktisi hukum Ahmad Rivai. Menurut mantan anggota tim penasihat hukum Bibit-Chandra itu, UU BPJS mutlak diperlukan untuk melindungi rakyat dan khususnya kaum buruh. Oleh karenanya, UU itu seharusnya sudah ditelurkan sejak dulu dan tidak karena desakan kaum buruh melalui aksi demonstrasi kemarin. Negara sendiri, menurut Rivai, harus mengakui bahwa mereka membutuhkan kontribusi rakyatnya saat ini. "Mestinya dari dulu bangsa ini peduli dengan warganya termasuk kaum buruh," katanya dalam pesan singkat kepada Tribun, Sabtu (29/10/2011). Setelah pengesahan...

KETERANGAN PERS 1 November 2011

KETERANGAN PERS  KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL  1 November 2011 “Pengesahan UU BPJS, Bukti Kedaulatan Rakyat yang Sesungguhnya!!!” “UU BPJS adalah sumbangan kecil gerakan buruh untuk seluruh rakyat Indonesia” “KAJS akan bentuk Komite Pengawas BPJS” Saudara sebangsa dan setanah air, puji dan syukur patut kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Mahaesa, atas berkat, rahmat, perlindungan, dan karunia-Nya kita berhasil mendesakkan disahkannya Rancangan Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menjadi Undang-undang pada tanggal 28 Oktober 2011 kemarin, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Tidak lupa Komite Aksi Jaminan Sosial, yang sudah dua tahun ini tidak jemu-jemu berjuang mendorong pengesahannya,...

Senin, 31 Oktober 2011

BPJS Watch

Buruh Bentuk BPJS Watch JAKARTA, KOMPAS.com — Menyusul  pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menjadi Undang-Undang (UU) BPJS, kalangan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) membentuk BPJS Watch. BPJS Watch akan mengawasi kinerja BPJS selama proses transisi dan persiapan hingga Januari 2014. "Dikhawatirkan, tanpa BPJS Watch, khusus proses transformasi empat BUMN, yakni Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri, menjadi BPJS I dan BPJS II tidak berjalan sungguh-sungguh dan main-main," kata Sekjen KAJS Said Iqbal kepada Kompas, Sabtu (29/10/2011), di Jakarta. Dengan BPJS Watch, menurut Said, buruh dan pekerja serta seluruh rakyat Indonesia akan memantau...

BPJS Akan Naikkan Daya Beli Masyarakat

JAKARTA, KOMPAS.com — Penerapan UU Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) I dan II akan berdampak positif bagi kesehatan dan daya beli masyarakat. Demikian kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa. "Itu perlindungan sosial, dengan mereka diproteksi, dengan perlindungan, dengan kesehatan, dengan segala macam, maka relatif mereka (masyarakat) lebih sehat," ujar Hatta di Jakarta, Minggu (30/10/2011). Selain itu, kata dia, daya beli masyarakat pun relatif meningkat. Ini karena pengeluaran yang tadinya buat kesehatan kini ditanggung pemerintah. "Ini merupakan dua mata sisi dari pembangunan ekonomi kita yang tidak bisa dipisahkan, satu strong growth (yakni) kita dorong ekonomi kita dengan pertumbuhan yang tinggi. Namun,...

Selasa, 25 Oktober 2011

Perempuan Menuntut Jaminan Sosial

 Perempuan Menuntut Jaminan Sosial VIVAnews - Seribu lebih perempuan yang tergabung dalam 'Perempuan Menuntut Jaminan Sosial' akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, hari ini. Mereka akan menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Perjuangan perempuan Indonesia yang didukung pembantu rumah tangga (PRT), buruh pabrik, perawat, pegawai swasta, dan mahasiswi itu akan melakukan long march dari Bundaran Hotel Indonesia sejak pukul 09.00 WIB dan menggelar aksi di Istana Negara. "Kami mengajak seluruh rakyat, terutama perempuan Indonesia menjadi bagian dari barisan perjuangan perempuan," kata aktivis perempuan Rieke Diah Pitaloka, yang juga anggota Komisi IX Dewan Perwakilan...

Selasa, 18 Oktober 2011

BURUH KAJS AKSI DI BEJ

BURUH KAJS AKSI DI BEJ Jakarta, PelitaOnline-ALIANSI Buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menagih janji kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR RI untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). "Kami mendesak pemerintahan SBY utk kembali melakukan pembahasan minggu depan. Presiden dan DPR RI harus membuktikan janji politiknya dan harus membuka hati nuraninya bahwa jaminan sosial adalah hak rakyat," ujar Sekjen KAJS Said Iqbal, Senin (17/10). Said juga mengungkapkan bahwa KAJS mendesak pimpinan DPR agar mengambil sikap tegas dan mengajak seluruh anggota Pansus RUU BPJS untuk berkomitmen "Seluruh fraksi untuk sama-sama berjuang berkomitmen...

Aksi Demo di Cikeas

Buruh Ancam Geruduk Kediaman SBY di Puri Cikeas JAKARTA- Buruh mengancam akan menduduki kediaman presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikeas, jika Pemerintah tidak segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersama DPR. Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mengancam akan mendatangi kediaman SBY di Ciekas pada 20 Oktober 2011 mendatang. KAJS yang mengklaim memiliki masa sekira 2 juta buruh, dari 69 elemen masyarakat dan 30-an Serikat Buruh itu, mengaku kecewa atas sikap Pemerintah yang terus mengulur-ulur waktu dalam pembahasan dan penyelesaian RUU BPJS itu menjadi UU. “Kami saat ini sudah melayangkan untuk kepentingan bersilaturahmi dengan Presiden SBY di kediamannnya di Puri Cikeas tersebut...

AUDIT Jamsostek

 AUDIT Jamsostek ICW Desak BPK Audit Jamsostek JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pengelolaan dana titipan pekerja di Jamsostek. Kordinator ICW Febri Hendri, yang ditemui di Jakarta, Selasa (18/10/2011), mengatakan, Jamsostek telah mengalami kerugian miliaran rupah dalam investasi portofolio yang dilakukan secara gegabah. "Kami melihat ada keganjilan dalam investasi Jamsostek pada Bukopin, Bank Persyarikatan Indonesia (BPI), pembelian saham Garuda Indonesia, dan lain-lain," kata Febri. Dana yang ditempatkan di Bukopin, ungkap Febri, mencapai Rp 1 triliun. Padahal, penempatan dana di Bukopin tidak masuk dalam rencana investasi. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh...

Menolak Tidak Jelas

Hasil Aksi Penolakan RUU BPJS dari SPN:  "Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku tidak akan terpengaruh ribuan buruh yang menggelar aksi di depan gedung DPR untuk menolak RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). RUU BPJS tetap akan diselesaikan. dan Priyo berjanji akan segera menkomunikasikan langsung dengan delapan kementerian. "Kepada semua pihak termasuk perusahaan yang punya modal besar jangan ikut-ikut intervensi kami bahkan mengerahkan massa untuk menolak RRU BPJS," kata Priyo di gedung DPR/MPR Jakarta  RMOL. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku tidak akan terpengaruh ribuan buruh yang menggelar aksi di depan gedung DPR untuk menolak RUU Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS). RUU BPJS tetap akan diselesaikan dan Priyo berjanji akan segera menkomunikasikan...

Senin, 26 September 2011

SIARAN PERS KAJS, 25 September 2011

SIARAN PERS KAJS :  Bom Solo KAJS mengutuk dg keras terhadap pelaku dan Operator pemboman di Gereja Kepunton, Solo yg terjadi hari ini jam 10 pagi. Siapa pun mereka dan apapun agamanya, itu adalah perbuatan manusia biadab. Geraja dan tempat2 ibadah apapun termasuk Masjid dan orang2 yg melakukan ibadah di dalamnya, bukanlah orang2 yg punya urusan dg para perencana dan pelaku pemboman. Karena itu, kita seluruh rakyat Indonesia harus segera berdoa kpd Allah, Tuhan Yg Maha Esa agar segera menurunkan kutukan-NYA kpd siapa pun yg selalu berlaku dan akan berlaku biadab kpd sesama manusia. Kejadian pemboman hari ini, sebagai bukti bahwa Pemerintah masih terus lalai melindungi rakyatnya. Pemerintah masih tdk peduli dg masalah2 sosial dan masalah2 kehidupan yg dihadapi kebanyakan...

Rabu, 21 September 2011

4 BPJS JAMINAN SOSIAL

 KAJS SEJAK MARET 2010 TETAP MENGHENDAKI 4 BPJS. “ JANGAN PERNAH LELAH BERJUANG sampai RUU BPJS DISAHKAN “ KAJS sejak sebelum RUU BPJS disahkan sebagai RUU Insiatif DPR pada 29 Juli 2010 hingga sekarang ini tetap menghendaki PT JAMSOSTEK, PT TASPEN, PT ASABRI, dan PT ASKES ditransformasi ke dalam 4 (empat) BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS. 1. BPJS KESEHATAN; Transformasi dari PT ASKES, Program JPK (Jaminan Pemeliharan Kesehatan) PT JAMSOSTEK, JPK TNI dan JPK POLRI dan Program Jamkesemas; untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali, tanpa diskriminasi dan tanpa limitasi berdasarkan prinsip portabilitas dan ekuitas. 2. BPJS TENAGA KERJA; Transformasi dari PT JAMSOSTEK; untuk...

Selasa, 13 September 2011

Substansi SJSN

Substansi SJSN Substansi SJSN pada dasarnya ditujukan untuk perluasan kepesertaan, peningkatan dan perluasan manfaat, serta koreksi terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial yang telah berjalan. Di kalangan pegawai negeri (PNS) dan anggota TNI/Polri belum ada jaminan kecelakaan kerja sehingga kalau terjadi kecelakaan kerja tak ada santunannya. Jaminan pensiun PNS, anggota TNI/Polri sebagian besar juga menjadi beban APBN sehingga dalam jangka panjang akan memberatkan APBN. PNS, anggota TNI/Polri dengan demikian juga tertutup memanfaatkan nilai tambah investasi dananya. UU SJSN mengamanatkan mengubah sistem pensiun menjadi funded–system, di mana iuran jaminan pensiun dibayar oleh peserta (PNS dan anggota TNI/Polri) dan pemberi kerja...

Page 1 of 1212345Next

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes