Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran, Akan Dibayar Negara
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI,
Ahmad Nizar Shihab, mengatakan, negara akan membayar iuran jaminan
kesehatan bagi orang miskin melalui dana APBN. Tetapi iuran jaminan
kesehatan bagi pekerja ditanggung bersama antara pemberi kerja dan
pekerja.
Iuran jaminan kesehatan ini merupakan bagian dari Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) I yang beroperasi mulai 1 Januari
2014 dan langsung menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan, termasuk
menampung pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PT
Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero).
"Jadi prinsipnya
asuransi sosial wajib, semua masyarakat harus masuk asuransi. Yang tidak
mampu iuran kesehatan ini akan dibayarkan oleh negara," kata Ahmad
kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Ia
menjelaskan, jaminan kesehatan ini berlaku untuk semua penduduk
mengingat kenaikan biaya pengobatan jauh lebih tinggi ketimbang kenaikan
sandang dan pangan. Untuk mendapatkan jaminan kesehatan ini masyarakat
harus membayar iuran.
Dalam membayarkan iuran, masyarakat atau
pekerja tidak menanggungnya seorang diri. Bagi pekerja, iuran ditanggung
bersama dengan pemberi kerja. "Sehingga itu tidak akan mampu baik
pribadi maupun perusahaan untuk menanggung hal-hal kecelakaan kerja,
kematian. Jadi dianggap memang harus bersama-sama menanggungnya," tambah
Ahmad.
Tetapi, untuk masyarakat miskin, negara akan menanggung
iurannya.
Sehingga, kata dia, BPJS tidak seperti Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) yang bisa ada atau tidak dana bantuannya. "Nah
kalau ini amanah UU wajib pemerintah menyiapkan untuk orang miskin,"
papar dia.
0 komentar:
Posting Komentar