Selasa, 01 November 2011

RUU BPJS akhirnya disahkan.

LUAR BIASA,
RUU BPJS akhirnya disahkan.

Itulah bunyi sebuah sms, ketika sekitar jam 21.00 wib , Jum’at 28/10/2011, bertepatan dengan hari sumpah pemuda, RUU BPJS disepakati sebagai UU. Sebuah perjalanan panjang, yang melibatkan delapan menteri, anggauta DPR yang bekerja tanpa lelah, para ahli yang berdebat didepan media / seminar, serta ribuan pekerja yang menanti didepan gedung DPR telah berakhir “ happy – ending”. 
Betapa lega pengirim sms itu, setelah menanti begitu lama, antara DPR dan pemerintah bisa terjadi kesepakatan. Tidak berlebih, bahwa peristiwa itu perlu dicatat, sebagai bukti, bahwa hati nurani masih berpihak pada rakyat.
Peristiwa itu adalah kemenangan bagi seluruh rakyat. DPR yang selama ini dianggap tidak aspiratif, ternyata tersentuh hatinya, ketika melihat realita hidup rakyat yang diwakilinya, dimana sebagian besar rakyatnya masih belum memiliki program jaminan sosial .
Pemerintah, meskipun harus didesak – desak, juga harus kita apresiasi, bahwa akhirnya bisa juga memahami tugasnya, menyetujui RUU BPJS, sebagai langkah mewujudkan kesejahteraan rakyat. Kini, tugas besar sedang berada didepan mata . Bagaimana implementasinya , agar tidak kembali mengecewakan rakyat ? .

Langkah pertama, barangkali perlunya sosialisasi konsep / UU yang terkait. Ada kesan, keruwetan yang terjadi selama ini adalah adanya pemahaman yang belum satu. Tidak hanya ditingkat pusat, juga didaerah. 
Demikian juga ditingkat elit, pemimpin organsiasi masa / partai politik / buruh, yang masih mengindikasikan pemahaman yang berbeda. Kesepakatan yang telah terjadi di DPR, hanya dapat diimplementasikan dengan baik , kalau seluruh pemegang kepentingan satu bahasa melaksanakan UU no 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS.

Kedua, diperlukan “ skenario – makro” atau “ the road – map”, bagaimana mengimplementasikan kedua UU itu, dengan batasan waktu yang ditentukan. Bagaimana persiapan BPJS I dan II dapat mengemban tugasnya dengan baik, bukan tugas yang ringan. Bagaimana pentahapannya untuk dapat segera mencapai “ universal – coverage”. 
Semuanya perlu persiapan yang matang, tidak boleh setengah hati, dan memerlukan dedikasi yang luar biasa dari para penyelenggara negara disegala tingkatan birokrasi , serta pimpinan , staf dan seluruh jajaran BPJS I dan II. 
 
Untuk itu diperlukan berbagai Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden yang diperlukan , terkait kesiapan tugas BPJS, peran Pemerintah pusat dan daerah, agar sinergis, tidak tumpang tindih.

Ketiga, perlunya pengawalan implementasi penyelenggaraan UU SJSN dan UU BPJS, yang tentunya akan dilaksanakan oleh DPR, DPRD, pers dan masyarakat . Bagaimana pengadaan sarana dan personil yang diperlukan, khususnya bagi program Jaminan Kesehatan adalah sangat penting. 
Demikian juga dari aspek kesiapan operasionalnya, sehingga adanya kekecewaan masyarakat yang selama ini banyak terdengar dapat diperkecil/ atau dihilangkan sama sekali. Hal ini hanya bisa berjalan, kalau ada “ standar operasional prosedur “ , “ standar / mutu pelayanan” yang harus dijaga, yang harus ditaati oleh seluruh jajaran pemberi pelayanan kesehatan, khususnya di rumah – sakit.

Pengesahan RUU BPJS itu, dengan demikian adalah baru awal dari cita – cita mewujudkan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jalan mewujudkan cita – cita pendiri bangsa ini, mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, dengan demikian telah terbuka. Selamat bagi seluruh rakyat Indonesia. Benar, peristiwa itu adalah luar biasa !( Sulastomo )
(Tim Penyusun UU SJSN)
 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes