Rabu, 21 September 2011

4 BPJS JAMINAN SOSIAL

 KAJS SEJAK MARET 2010 TETAP MENGHENDAKI 4 BPJS.

“ JANGAN PERNAH LELAH BERJUANG sampai RUU BPJS DISAHKAN “


KAJS sejak sebelum RUU BPJS disahkan sebagai RUU Insiatif DPR pada 29 Juli 2010 hingga sekarang ini tetap menghendaki PT JAMSOSTEK, PT TASPEN, PT ASABRI, dan PT ASKES ditransformasi ke dalam 4 (empat) BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS.


1. BPJS KESEHATAN;
Transformasi dari PT ASKES, Program JPK (Jaminan Pemeliharan Kesehatan) PT JAMSOSTEK, JPK TNI dan JPK POLRI dan Program Jamkesemas; untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali, tanpa diskriminasi dan tanpa limitasi berdasarkan prinsip
portabilitas dan ekuitas.


2. BPJS TENAGA KERJA;
Transformasi dari PT JAMSOSTEK; untuk menye-lenggarakan Program JKK (Jaminan Kece-lakaan Kerja), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan JKm (Jaminan Kematian) bagi pekerja/buruh formal, informal termasuk petani, nelayan, PRT, TKI, dan peserta mandiri yang mampu (Wirausaha).


3. BPJS PNS;
Transformasi dari PT TASPEN; untuk menyelenggarakan Pro-gram JKK, JHT, JP dan JKm bagi PNS termasuk PPT (Pegawai Tidak Tetap), PHL (Pegawai Harian Lepas) dan Tenaga Honorer yang dipekerjakan pada kantor pemerintahan dan sekolah. (Catatan: Pemerintah banyak mempekerjakan PTT, PHL dan Tenaga Honorer dengan cara melawan hukum. Sangat banyak yang telah memiliki masa kerja hingga puluhan tahun tanpa diangkat sebagai PNS).

4. BPJS TNI-POLRI;
Transformasi dari PT ASABRI; untuk menyelenggarakan Program JKK, JHT, JP dan JKm bagi Prajurit TNI dan Anggota Polri termasuk warakawuri, veteran, dan lain-lain.


Dalam implementasinya KAJS sadar harus ada beberapa pertimbangan :

Pertama, Politis.
Apakah komitmen politik dan kepentingan politis serta konsensus politis antarberbagai pihak pemangku kepentingan sudah dicapai.Yang paling penting adalah keinginan politik ( Political Will ) dari Presiden selaku Kepala Negara untuk mensejahterakan rakyatnya .

Kedua, Fiskal negara dan ekonomi kita sudah cukup dapat memenuhi pembiayaan dari negara.

Sebagai contoh, di banyak negara, program jaminan sosial dimulai dan dapat terselenggara dengan pendapatan per kapita lebih dari 2.000 dolar AS. Jerman memulai program asuransi kesehatan sosial saat pendapatan per kapita 2.237 dolar AS, Austria 2.420 dolar AS, dan Jepang 2.140 dolar AS. Pendapatan per kapita Indonesia saat ini mulai menginjak 3.000 dolar AS. Ini artinya bahwa kita sudah siap secara ekonomi.

Ketiga segi hukum

Presiden dan DPR sudah lalai lebih dari 5 ( lima )tahun tidak menjalankan SJSN sehingga secara hukum itu tidak ada lagi alasan apapun bagi DPR dan Pemerintah untuk terus menunda-nunda pembentukan UU BPJS untuk membentuk BPJS pada masa persidangan DPR periode 15 Agustus s.d 21Oktober 2011.

Berdasarkan hal hal diatas maka KAJS bersama JALA PRT,SBMI,PPNI dan juga ICW ( Indonesia Corrupton Watch ) menuntut :

1.SAHKAN RUU BPJS yang jadi kunci dasar untuk terwujudnya UU yang berkeadilan sosial paling lambat 21 Oktober 2011.

2.RUU PRT harus mulai dibahas pada Oktober 2011 dan masuk dalam Prolegnas 2012

3.Revisi UU 39/2004 tentang PPTKILN harus mengacu pada konvesi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan hak hak buruh migrant dan keluarganya.

4.RUU Keperawatan harus dibahas paling lambat Oktober 2011.

“Presiden dan DPR RI harus membuka HATI NURANI nya bahwa Jaminan Sosial adalah hak rakyat dan sadarlah bahwa saatnya nanti tidak juag dipenuhi HAK KONSITUSI RAKYAT maka pilihan nya PRESIDEN HARUS MUNDUR” .

“ JANGAN PERNAH LELAH BERJUANG sampai RUU BPJS DISAHKAN “

Jakarta, 19 Agustus 2011

KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL
Ir. Said Iqbal, M.E.
Sekretaris Jenderal

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes