Selasa, 13 September 2011

Substansi SJSN

Substansi SJSN

Substansi SJSN pada dasarnya ditujukan untuk perluasan kepesertaan,
peningkatan dan perluasan manfaat, serta koreksi terhadap
penyelenggaraan program jaminan sosial yang telah berjalan.


Di kalangan pegawai negeri (PNS) dan anggota TNI/Polri belum ada jaminan kecelakaan
kerja sehingga kalau terjadi kecelakaan kerja tak ada santunannya.

Jaminan pensiun PNS, anggota TNI/Polri sebagian besar juga menjadi beban
APBN sehingga dalam jangka panjang akan memberatkan APBN.

PNS, anggota TNI/Polri dengan demikian juga tertutup memanfaatkan nilai
tambah investasi dananya. UU SJSN mengamanatkan mengubah sistem pensiun
menjadi funded–system, di mana iuran jaminan pensiun dibayar oleh
peserta (PNS dan anggota TNI/Polri) dan pemberi kerja (pemerintah) dan
diserahkan kepada BPJS.

BPJS dapat menginvestasikan dana yang dikelola sehingga membuka peluang peserta menikmati nilai tambah hasil investasi.

Tenaga kerja swasta, baik formal maupun nonformal, sebagian besar belum
memiliki jaminan pensiun dan jaminan kesehatan purnatugas.

Adapun bagi masyarakat yang kurang mampu, sesuai Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945, mereka
bisa menjadi bagian dari Program Jaminan Sosial sebagai peserta penerima
bantuan iuran, di mana iuran jaminan sosial mereka dibayarkan oleh
pemerintah.

Jadi, adalah keliru kalau SJSN akan memberatkan pemerintah. Sebaliknya,
SJSN akan lebih menyehatkan dan meningkatkan kemampuan pemerintah
membiayai pembangunan ekonomi.

Hambatan

Salah satu hambatan yang dihadapi sejak penyusunan RUU SJSN adalah
kekhawatiran dari kalangan dunia usaha. Selain merasa terbebani iuran
jaminan sosial juga ancaman atas usahanya, khususnya industri di sektor
asuransi, farmasi, dan kesehatan.

Kekhawatiran yang sesungguhnya tidak beralasan karena Program Jaminan
Sosial telah diberlakukan di banyak negara, di mana tenaga kerja
merupakan aset perusahaan yang harus dijamin kesejahteraannya.

Di samping itu, pasar juga masih terbuka bagi kalangan masyarakat yang
ingin memiliki santunan dan jaminan yang lebih besar, yang jumlahnya di
Indonesia juga cukup bermakna.

Dengan kenyataan seperti itu, tuntutan terhadap jaminan sosial makin
mendesak, khususnya penyelesaian pembahasan RUU BPJS yang sedang dibahas
antara pemerintah dan DPR. (Sulastomo – Direktur Operasional PT Askes
Indonesia, 1986-2000; Ketua TIM SJSN, 2001-2004)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes