Minggu, 13 November 2011

JAMINAN SOSIAL ADALAH URGENSI NASIONAL

Menarik mendengar putusan GWN Jamsos kemarin. Lengkap dan pas. Usai sidang ada juga yg sebut Hakim berani & aku sepakat. Kalau buatku mesti dicatat besar-besar dari putusan ini bagaimana Hakim menyebut “JAMINAN SOSIAL ADALAH URGENSI NASIONAL.”

Tidak main-main kesimpulan ini dibuat setelah panjang lebar hakim menimbang beberapa hal:

1. UUD 1945 dan UU SJSN 40/2004 yang jadikan alas hukum dalam GWN ini disebut sebagai:
- Kebutuhan dasar warga negara
- Jalan keluar dari ketergantungan negara berhutang pada asing, dan
- Memotivasi rasa kebersamaan bangsa. Diistilahkan hakim dengan ‘solidaritas sosial’

2. Serangkaian jaminan sosial yang didalilkan oleh Presiden, DPR, dkk sudah dilakukan, hanya untuk warga negara tertentu, tidak dapat dirasakan secara nasional. Kemudian hakim menyebut semua nama saksi korban yang dibawa KAJS ke persidangan plus hakim sebut warga negara yang keleleran di jalan dan lorong rumah sakit.

3. Hakim bahas juga mengenai kemiskinan yang selalu diangkat Presiden, DPR, dkk sebagai sebuah masalah sosial yang tidak ada standarisasinya hingga menghambat SJSN dijalankan. Setelah pakai beberapa penelitian termasuk dari saksi Ghofur, Hasbulah, Faisal Basri, dkk. hakim membalik argumentasi Presiden, DPR, dkk dengan menyatakan ‘ketiadaan jaminan sosial-lah yg mengakibatkan angka kemiskinan meningkat.’

4. Dan pertimbangan lain yg tidak sempat dicatat...

Yang menarik juga, ketika menamakan tindakan negara terhadap jaminan sosial, hakim menyebut istilah HAM ‘by ommision’ atau pelanggaran HAM karena negara tidak melakukan tindakan apapun/pembiaran dengan tidak segera mengesahkan RUU BPJS, PP, dan Perpres-nya. Dan artinya menghambat hak warga negara atas jamsos pula.

Dan pertimbangan2 yang pas lainnya. Kelihatan sekali hakim serius membuat putusan. Banyak ditemui preseden kasus2 GWN internasional dan nasional yang dijadikan referensi. Terlepas dari memberi rasa keadilan melalui putusan sudah menjadi tugas ‘biasa’ hakim. Aku melihat kita KAJS perlu meng-apresiasi hakim yang demikian. Ditengah2 maraknya tudingan untuk para hakim masih saja ada yang seperi hakim Enid, Sapawi, dan Supraja.

Demikian kawan2 di KAJS, ini masukan saja. (Dela Feby, 13 Juli 2011)

Catatan dari Putusan GWN Jamsos No. 278/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes