Minggu, 13 November 2011

Permen & Perpres SJSN & BPJS

Para pengritik UU SJSN tidak paham (tidak mau paham?) bahwa, selain UU BPJS, ada 11 Peraturan Pemerintah dan 10 Peraturan Presiden yg harus dibentuk pemerintah sampai paling lambat 19 Oktober 2009

(lima tahun sejak UU SJSN disahkan).

Dari semua itu, hanya baru ada satu Peraturan Presiden yg disahkan, yaitu tentang Perpres ttg Pengangkatan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (pada tanggal 24 September 2009). Yg lain sebagian sama sekali belum disusun, sebagian sudah disusun draftnya tp semuanya masih masuk di kotak krn pemerintah ogah menindaklanjutinya.

Inilah yg menyebabkan tidak jalannya UU SJSN dan masih adanya ketidakjelasan pd bbrp pasal di dalamnya. Inilah tahap perjuangan kita berikutnya, memperjelas apa yg belum jelas utk kesejahteraan rakyat semua. Sekecil apa pun, berjuang dalam kerja rasanya masih lebih berharga daripada berjuang dalam kata!

SEBELAS Peraturan Pemerintah tsb adalah:

(1) Tentang penerima bantuan iuran peserta Jaminan Sosial dari Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu – [Pasal 14 ayat (3)];
(2) Tentang pembayaran iuran program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu oleh Pemerintah – [Pasal 17 ayat (6)];
(3) Tentang besaran manfaat uang tunai, hak ahli waris, kompensasi, dan pelayanan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja – [Pasal 33];
(4) Tentang besaran iuran jaminan kecelakaan kerja bagi peserta yang terikat hubungan kerja dengan pemberi kerja dan yang tidak ada ikatan hubungan kerja – [Pasal 34 ayat (4)];
(5) Tentang pembayaran manfaat jaminan hari tua kepada peserta, dan kepada ahli waris peserta – [Pasal 37 ayat (5)];
(6) Tentang besaran iuran jaminan hari tua untuk peserta yang menerima upah dan yang tidak menerima upah – [Pasal 38 ayat (8)];
(7) Tentang besaran iuran jaminan pensiun untuk peserta yang menerima upah – Pasal 42 ayat (2)];
(8) Tentang manfaat jaminan kematian – [Pasal 45 ayat (3)];
(9) Tentang besaran iuran jaminan kematian untuk peserta yang menerima upah dan yang tidak menerima upah – [Pasal 46 ayat (4)];
(10) Tentang tata cara pengelolaan dan pengembangan dana jaminan sosial – [Pasal 47 ayat (2)];
(11) Tentang kewajiban badan penyelenggara jaminan sosial membentuk cadangan teknis – [Pasal 50 ayat (2)];

SEPULUH Peraturan Presiden tsb adalah:
(1) Tentang susunan organsasi dan tata kerja Dewan Jaminan Sosial Nasional – [Pasal 10];
(2) Tentang tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional – [Pasal 12 ayat (2)];
(3) Tentang pentahapan pendaftaran pemberi kerja dan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial – [Pasal 13 ayat (2)];
(4) Tentang masa berlaku kepesertaan jaminan kesehatan, dan kewajiban pemerintah membayar iuran bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja, atau mengalami cacat total tetap dan tidak mampu – [Pasal 21 ayat (4)];
(5) Tentang manfaat pelayanan kesehatan dan urun biaya untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan – [Pasal 22 ayat (3)];
(6) Tentang kewajiban BPJS memberikan kompensasi kepada peserta yang di daerahnya belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik, dan fasilitas rawat inap – [Pasal 23 ayat (5)];
(7) Tentang Jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin BPJS – [Pasal 26];
(8) Tentang besarnya jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah, peserta yang tidak menerima upah dan peserta yang menerima bantuan – [Pasal 27 ayat (5)];
(9) Tentang tambahan iuran bagi pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari
5 (lima) orang – [Pasal 28 ayat (2)];
(10) Tentang manfaat jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun – [Pasal 41 ayat (4)].

Semua info ini sudah ada dalam Gugatan Warga Negara yg diajukan KAJS, 10 Juni 2010, yg sudah disebarluaskan sejak awal gugatan ini dimasukkan. PN Jakarta Pusat pun sudah memutuskan, 13 Juli 2011, bahwa Pemerintah/DPR bersalah karena telah lalai melaksanakan UU SJSN dan memerintahkan utk:
  1. Segera mengundangkan UU BPJS;
  2. Membentuk PP dan Perpres yang diperintahkan UU SJSN;
  3. Melakukan penyesuaian badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dengan UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes