Selasa, 01 November 2011

BPJS 1 & BPJS 2

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui Sidang Paripurna DPR-RI, Jumat (28/10/2011) kemarin diapresiasi banyak pihak. Salah satunya praktisi hukum Ahmad Rivai.

Menurut mantan anggota tim penasihat hukum Bibit-Chandra itu, UU BPJS mutlak diperlukan untuk melindungi rakyat dan khususnya kaum buruh. Oleh karenanya, UU itu seharusnya sudah ditelurkan sejak dulu dan tidak karena desakan kaum buruh melalui aksi demonstrasi kemarin.

Negara sendiri, menurut Rivai, harus mengakui bahwa mereka membutuhkan kontribusi rakyatnya saat ini. "Mestinya dari dulu bangsa ini peduli dengan warganya termasuk kaum buruh," katanya dalam pesan singkat kepada Tribun, Sabtu (29/10/2011).

Setelah pengesahan ini, Rivai berharap, negara dapat membentuk suatu perangkat hukum yang lebih khusus untuk mengatur teknis pelaksanaan aturan-aturan yang termaktub dalam UU itu.
"Dibuat perangkat hukum dibawahnya untuk mengatur pelaksanaannya secara rinci dan teknis. Supaya jelas penafsirannya UU pasal per pasalnya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah penantian selama 7 tahun, akhirnya RUU BPJS disahkan di sidang paripurna DPR kemarin. DPR dan pemerintah menyepakati bahwa BPJS 1, atau BPJS Kesehatan, akan berjalan penuh tanggal 1 Januari 2014. Untuk BPJS 2, atau BPJS Ketenagakerjaan, akan didirikan 1 Januari 2014 dan berlaku penuh paling lambat bulan Juli 2015.


Sumber Berita & Foto :  TRIBUNNEWS

Massa yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) melakukan solat Maghrib berjamaah, saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jumat (28/10/2011). Massa menuntut agar DPR segera mengesahkan Undang undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hari ini juga. Mereka menyatakan akan terus mengepung Gedung DPR RI sampai pansus RUU BPJS betul betul disahkan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes