BPJS Watch
JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) "Watch" saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti
penggunaan dana pekerja di PT Jamsostek untuk dana iklan maupun
pertemuan buruh yang justru menolak Undang-Undang BPJS itu sendiri.
Apabila
penggunaan dana tersebut menyimpang, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS)
dan BPJS "Watch" segera melaporkan manajemen Jamsostek dan Menteri BUMN
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian
diungkapkan Sekjen KAJS Said Iqbal, Minggu (4/3/2012) siang di Jakarta.
BPJS Watch adalah lembaga yang dibentuk KAJS untuk mengawal proses
transformasi terbentuknya BPJS pada tahun 2014 mendatang.
"Ya, kami segera melaporkan manajemen Jamsostek dan Menteri BUMN ke KPK jika ada bukti-bukti," tandas Said.
Menurut
Said, untuk bahan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR dengan Direksi PT
Jamsostek, akhir pekan lalu, BPJS Watch juga sudah meminta DPR
mengamankan anak-anak perusahaan Jamsostek yang ditopang oleh pendanaan
peserta Jamsostek.
"Oleh sebab itu, BPJS Watch mendesak
anggota Komisi IX DPR untuk mengangkat nasib anak perusahaan PT
Jamsostek dalam proses transformasi PT Jamsostek menuju BPJS," tambah
Said, dalam siaran persnya hari ini.
Anak perusahaan Jamsostek
adalah PT Bina Jasa Abdikarya (Bijak), PT Samudra Nayaka Grahaunggul
(SANGU), dan PT Nayaka Era Husada (NEH).
Dalam laporan keuangan
tahun 2010, PT Bijak mencatatkan pendapatan Rp 2.925 miliar, sementara
PT SANGU Rp 1.114 miliar, tetapi PT NEH tidak tercatat pendapatannya.
Sementara biaya bebannya yang tercatat di laporan PT Jamsostek adalah
sebesar Rp 11.98 miliar.
"Ini yang aneh, dan untuk itu BPJS Watch
mendesak agar segera dilakukan investigasi lebih jauh posisi keuangan
semua anak perusahaan PT Jamsostek ini, dan lebih khususnya PT NEH,"
pinta Said.
"BPJS Watch juga mengusulkan agar diperiksa secara mendalam masalah penggunaan dana CSR (corporate social responsibility) PT Jamsostek yang terindikasi digunakan sebagai alat politik untuk mencari dukungan partai politik tertentu dengan cara memberikan sejumlah uang kepada partai politik tertentu terkait kegiatan yang dilakukan partai politik tersebut," lanjutnya
0 komentar:
Posting Komentar