Minggu, 13 November 2011

KAJS & ICW

Catatan Singkat Diskusi KAJS dengan ICW, 10 Agustus 2011:

* UU SJSN dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat khususnya dalam masalah kesehatan dalam konteks Universal Healthcare Coverage untuk seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sejalan dengan masud dan tujuan dari perspektif tindakan pemberantasan korupsi yang selama ini diperjuangkan oleh ICW, yakni bermuara pada meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

* ICW pernah melakukan kajian dan penelitian terhadap pengelolaan Jamkesmas, menurut kajian dari ICW dalam konteks kesehatan yakni:

- Penolakan terhadap pasien baik secara implisit dan eksplisit. Hal ini disebabkan masalah tidak adanya pembiayaan.

- Jamkesmas dikelola oleh Kementerian Kesehatan yang bertindak sebagai regulator sekaligus operator. Buruknya dari sistem yang seperti ini adalah tidak adanya pengawasan yang jelas. Contoh praktek yang terjadi, sering kali pihak rumah sakit melakukan mark up biaya yang di claim, hal ini tidak dipermasalahkan sebab dapat menguntungkan kedua belah pihak. (SJSN: mampu menjawab hal ini karena BPJS hanya bertindak sebagai operator, dengan demikian pengawasan menjadi lebih jelas).

- Permasalahan pengklasifikasian kategori siapa yang miskin dan tidak, disebabkan tidak adanya data acuan yang pasti.

- Tidak bersifat portabilitas

*  Sistem Jaminan Sosial Nasional mampu menjawab permasalahan tersebut diatas dengan konsep
Portabilitasnya (universal Coverage)

* Permasalahan keengganan pemerintah untuk melakukan transformasi, faktor utamanya didasar pada ketakutan pemerintah akan kehilangan BUMN tersebut.

* PT Jamsostek, memiliki masalah pada Investasi, dugaan rate investasinya lebih rendah dari perusahaan lain pada umumnya. Misal Perusahaan lain rate investasi mencapai 30%, Jamsostek cenderung pasti dibawahnya.

* BUMN dalam melakukan investasi tunduk pada UU Pasar Modal, dan bukan dikategorikan sebagai keuangan negara. Oleh sebab itu sulit diakses melalui UU Keterbukaan Informasi Publik, kecuali PT jamsostek main di pengadaan barang milik negara. Melalui Keterbukaan Informasi Publik, Peserta bisa mengakses segala hal informasi terkait BPJS nantinya, karena merupakan Badan Hukum Publik, contoh yang bisa diakses antara lain proses transaksi jual beli oleh BPJS.

*  Tidak ada Permsalahan apabila 4 BUMN ingin dilebur, karena aset tetap dan masih sama. Contoh kasus bank century menjadi bank mutiara. Aset nasabah tetap dan tidak hilang. Hanya berubaha namanya saja, serta direksinya juga.

* Apabila ada yang berpikir bahwa Jaminan Sosial harus seluruhnya harus ditanggung oleh negara maka pertama-tama yang harus dilakukan adalah sebelum SJSN dilaksanakan maka harus menaikkan pajak, sedangkan apabila melihan kondisi kebijakan pemerintah saat ini justru memiliki tren pajak yang menurun. Dengan demikian hampir tidak mungkin SJSN dapat dilaksanakan dengan hanya mengandalkan kemampuan negara.

* Selanjutnya, apabila berpikir sudah sepatutnya negara menjamin nasional, maka seharusnya pendidikan juga demikian, karena itu adalah tanggung jawab negara. Mengapa pendidikan kita bersedia untuk membayar namun jaminan sosial tidak. Jika logikanya konsisten maka kita juga menolak sistem pendidikan yang sekarang ini berjalan.

* BPJS haru berbentuk badan hukum publik, dengan demikian mampu diakses oleh Publik melalui undang-undang keterbukaan Informasi publik. Dengan demikian segala hal apapun terkait dengan penyelenggaraan oleh BPJS nantinya, publik boleh mempertanyakannya, dan BPJS wajib untuk memberikannya, sebab ia adalah badan hukum Publik., contoh hal yang bisa diakses, nota transaksi barang dan jasa yang dilakukan oleh BPJS.

Sedangkan kalau BPJS berbentuk badan hukum BUMN sangat sulit bisa meng-akses informasi tersebut, karena BUMN bersift privat sebab tunduk pada UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, dan UU Pasar Modal.
Notes: ICW telah berkomitmen untuk bergabung dengan KAJS, dan siap untuk membantu dan mengawal proses pembahasan RUU BPJS, tidak hanya sampai pada RUU BPJS disahkan menjadi UU, namun sampai UU BPJS juga kelak diimplementasikan!! Mari terus berjuang Kawan, satu lagi kawan kita sudah merapat!

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes