Selasa, 13 September 2011

JAMSOSTEK Tidak Layak Menjadi BUMN

JAMSOSTEK Tidak Layak Menjadi BUMN

Kalau mau kita debat saja dengan diskusi yg substansi,

1. Jika ada argumen JAMSOSTEK harus BUMN:

Lihat UU BUMN No.19 tahun 2003--> Modal BUMN adalah dari KEKAYAAN NEGARA yang dipisahkan dan penyertaan MODAL NEGARA dari APBN, Kapitalisasi cadangan, dan sumber lain dari Usaha dagang.

Kesimpulan-nya:

Kalau JAMSOSTEK itu uang-nya dari mana..??

UANG di JAMSOSTEK MURNI DARI IURAN Pekerja/Buruh.

APAKAH ada dari Kekayaan negara, ataukah penyertaan Modal negara.???

Tidak kan>>?? maka TIDAK BENAR JIKA JAMSOSTEK TETAP BUMN.  

Jadi jamsostek tidak layak menjadi BUMN.


2. Jika ada argumen JAMSOSTEK harus PT:

Lihat UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (PT)----->> Modal dasar PERSERO terdiri atas seluruh nilai nominal MILIK PEMEGANG SAHAM paling sedikit Rp.50 JUTA. Lanjut lagi di lain Pasal PERSERO didirikan oleh 2 orang/ Badan Hukum atau lebih dengan AKTA NOTARIS. Saat ini jamsostek pemegang saham-nya adalah Buruh, dan minimal juga tidak 50 juta, terus kita (pekerja/buruh) juga tidak ada Akta Notaris seperti layak-nya PT, hanya fotocopy KTP.  

Jadi JAMSOSTEK juga tidak Layak jika Badan Hukum PT.

Dari Argumen diatas, maka sangat tepat jika BPJS (sesuai Amanat UU SJSN 40 tahun 2004) di bentuk dengan UU, dan badan Hukum-nya harus menganut 9 prinsip dalam UU SJSN. Saat ini kesepakatan pemerintah dan DPR dalam Panja BPJS, Badan Hukum BPJS adalah Badan Hukum Publik yang sesuai dengan 9 prinsip dalam UU SJSN.

lalu apa yang salah..???


kenapa masih ada yang mempertahankan tetap harus BUMN.???


Maka kawan2, di saat-saat ujung perjuangan RUU BPJS banyak kalangan yang dibodohin, banyak antar pekerja/buruh yang akan di pecah belah.


INGAT, JAMSOSTEK itu hanya sebagai PELAKSANA, bukan pengambil kebijakan dalam pembahasan BPJS ini.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes