Senin, 15 Agustus 2011

Transformasi BUMN Menjadi BPJS

Transformasi  BUMN Menjadi BPJS ( jamsostek tidak layak menjadi BUMN )

Satu lagi kawan2, pertanyaan anda tentang kenapa jamsostek tidak mau berbadan hukum publik yang sesuai UU SJSN..???

Jika nanti TRANSFORMASI BUMN menjadi BPJS, maka akan ada transparansi dan audit publik (bisa dari BPK atau kalau indikasi korupsi jelas bisa KPK masuk).

Segelintir orang di jamsostek (Direksi atau petinggi jamsostek yang punya kepentingan), takut akan hal ini. Ada berapa Triliun uang buruh di Jamsostek di Investasikan tanpa ijin buruh, tanpa pengawasan yg jelas.

Bahkan mereka menebar isu kepada SP BUMN (para pekerja di Jamsostek dan 3 BUMN lain) dengan isu Nanti kalau transformasi maka akan terjadi PHK Massal di jamsostek dan 3 BUMN lainnya. Padahal itu semua tidak benar. Sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR saat Panja BPJS, bahwa TIDAK AKAN ADA PHK MASSAL pada 4 BUMN yang lama.

Malah logikanya adalah nambah pekerja nanti di jamsostek (sekarang saja jamsostek menangani 9,4 juta buruh, kalau berubah jadi BPJS kan menangani seluruh rakyat 230juta orang, Logikanya pasti malah menambah banyak pekerja baru). 

Jadi sekalian ingatkan kepada kawan2 pekerja jamsostek atau SP BUMN, jangan mudah di adu domba dan termakan isu yang dijadikan dasaqr kepentingan Elit Direksi di jamsostek.

Jika timbul orang ingin mempertahankan JAMSOSTEK tetap BUMN maka tanyakan dasar-nya dari mana.??
UU mana yang mengaturnya.???

Kalau mau kita debat saja dengan diskusi yg substansi,
1. Jika ada argumen JAMSOSTEK harus BUMN:
Lihat UU BUMN No.19 tahun 2003--> Modal BUMN adalah dari KEKAYAAN NEGARA yang dipisahkan dan penyertaan MODAL NEGARA dari APBN, Kapitalisasi cadangan, dan sumber lain dari Usaha dagang.

Kesimpulan-nya:
Kalau JAMSOSTEK itu uang-nya dari mana..??
UANG di JAMSOSTEK MURNI DARI IURAN Pekerja/Buruh.
APAKAH ada dari Kekayaan negara, ataukah penyertaan Modal negara.???
Tidak kan>>?? maka TIDAK BENAR JIKA JAMSOSTEK TETAP BUMN.  

Jadi jamsostek tidak layak menjadi BUMN.

2. Jika ada argumen JAMSOSTEK harus PT:

Lihat UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (PT)----->> Modal dasar PERSERO terdiri atas seluruh nilai nominal MILIK PEMEGANG SAHAM paling sedikit Rp.50 JUTA. Lanjut lagi di lain Pasal PERSERO didirikan oleh 2 orang/ Badan Hukum atau lebih dengan AKTA NOTARIS. Saat ini jamsostek pemegang saham-nya adalah Buruh, dan minimal juga tidak 50 juta, terus kita (pekerja/buruh) juga tidak ada Akta Notaris seperti layak-nya PT, hanya fotocopy KTP.  

Jadi JAMSOSTEK juga tidak Layak jika Badan Hukum PT.

Dari Argumen diatas, maka sangat tepat jika BPJS (sesuai Amanat UU SJSN 40 tahun 2004) di bentuk dengan UU, dan badan Hukum-nya harus menganut 9 prinsip dalam UU SJSN. Saat ini kesepakatan pemerintah dan DPR dalam Panja BPJS, Badan Hukum BPJS adalah Badan Hukum Publik yang sesuai dengan 9 prinsip dalam UU SJSN.

lalu apa yang salah..???

kenapa masih ada yang mempertahankan tetap harus BUMN.???

Maka kawan2, di saat-saat ujung perjuangan RUU BPJS banyak kalangan yang dibodohin, banyak antar pekerja/buruh yang akan di pecah belah.

INGAT, JAMSOSTEK itu hanya sebagai PELAKSANA, bukan pengambil kebijakan dalam pembahasan BPJS ini.

Pengambil kebijakan adalah DPR dan Pemerintah melalui kontrol kita (Buruh dan rakyat). Konsep BPJS sudah sangat jelas, bahwa organ BPJS adalah Dewan Pengawas (Unsur Tripartit pekerja;pemberi kerja;dan pemerintah), dan dewan Direksi (pelaksana operasional-nya).
Semoga bermanfaat, Mari kita lanjutkan perjuangan ini.....


Kontrubutor : Nyumarno

2 komentar:

Admin mengatakan...

Sy punya pertanyaan pak:
Apakah ide awal berdiri jamsostek itu dibuat oleh buruh..
Kemudian saat awal berdirinya dari mana dana operasional awal? apakah bukan dari pemerintah?

Komite Aksi Jaminan Sosia; mengatakan...

Sejarah

Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja, secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 dengan perubahan pada pasal 34 ayat 2, dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengesahkan Amandemen tersebut, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatan motivasi maupun produktivitas kerja.

Kiprah Perseroan yang mengedepankan kepentingan dan hak normative Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes