Selasa, 03 April 2012

Transformasi BPJS

Transformasi BPJS

Keterangan Pers
Komite Aksi Jaminan Sosial & BPJS Watch
Rabu, 29 Februari 2012

STOP curi kesempatan dalam proses transformasi BPJS!
STOP pencurian dana peserta di PT Askes dan PT Jamsostek!

Hentikan rencana penghibahan anak perusahaan PT Askes dan PT Jamsostek kepada Pemerintah untuk menjadi BUMN!!!

Perjuangan penyelenggaraan jaminan sosial memasuki babak baru. UU No. 24/2011 tentang BPJS telah menegaskan lahirnya dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berbentuk Badan Hukum Publik, yaitu BPJS Kesehatan, melayani dan menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat, mulai berjalan selambatnya 1 Januari 2014, dan BPJS Ketenagakerjaan, melayani jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, bagi seluruh rakyat, mulai berjalan selambatnya 1 Juli 2015.

BPJS Kesehatan adalah transformasi dari PT Askes dan BPJS Ketenagakerjaan adalah transformasi dari PT Jamsostek. Sesuai UU BPJS transformasi di sini adalah bersifat menyeluruh yang terdiri dari peralihan kelembagaan, program, kepesertaan, termasuk aset dan kekayaan, yang sebelumnya milik dan tanggung jawab PT Askes akan menjadi milik dan tanggung jawab BPJS Kesehatan, demikian pula dengan milik dan tanggung jawab PT Jamsostek menjadi milik dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Transformasi ini dibutuhkan agar cita-cita UU 1945 untuk terpenuhinya hak jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia bisa sungguh mulai terlaksana dan bukan hanya ada di kertas belaka.

Namun rupanya masih saja ada beberapa kalangan serakah dan pencari rente yang ingin mencuri kesempatan dalam proses transisi ini, sebagaimana tampak dari pemberitaan media tentang adanya upaya pemberian suntikan dana sebesar Rp 1 trilyun pada anak perusahaan PT Askes dan PT Jamsostek, yang dananya berasal dari PT Askes dan PT Jamsostek, untuk kemudian anak perusahaan tersebut “dihibahkan” kepada Pemerintah guna dijadikan BUMN.
Menurut informasi yang diterima KAJS/BPJS Watch, pada bulan Desember 2011 sudah disetorkan dana sebesar Rp 700 milyar dari PT Askes kepada PT InHealth, anak perusahaan PT Askes, sehingga masih kurang Rp 300 milyar. Kekurangan dana sebesar Rp 300 milyar tersebut rencananya akan disuntikkan pada bulan Juni 2012, dan sumber dananya diambil dari koperasi pekerja PT Askes, dengan antara lain memaksa para pekerja PT Askes untuk dipotong upahnya (melalui Surat Edaran Direktur PT Askes No. 033 tahun 2012 – di mana General Manager di PT Askes dipotong Rp 25 juta, Senior Manager sebesar Rp 15 juta, hingga pekerja pelaksana sebesar Rp 1 juta.)

Tindakan ini merupakan pencurian hak peserta yang amat melukai hati rakyat, khususnya kalangan buruh yang selama ini paling bersemangat untuk berjuang menggolkan disahkannya UU BPJS, di tengah ketidakpedulian dan keengganan Pemerintah dan sebagian kalangan di DPR untuk sungguh-sungguh melaksanakan perintah UU SJSN dan UUD 1945 terkait hak jaminan sosial seluruh rakyat. Tindakan ini juga jelas-jelas melanggar hukum, khususnya pasal 60 ayat (3a) UU BPJS yang berbunyi: “PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan.”

Meski baik PT Askes dan PT Jamsostek sudah tidak lagi diwajibkan memberikan deviden kepada Pemerintah, dalam prakteknya PT Askes dan PT Jamsostek tetap dipaksa untuk “mempertahankan surplus”, yang harus langsung dibayar oleh peserta maupun petugas lapangan PT Askes maupun PT Jamsostek sendiri (dokter, rumah sakit, dsb) dengan berkurangnya kualitas pelayanan dan kinerja pelayanan asuransi sosial tersebut. Adalah sungguh menghina perasaan keadilan ketika “surplus” tersebut ditanamkan pada anak perusahaan untuk kemudian “dihibahkan” kepada Pemerintah (Kementerian BUMN) begitu saja.

Kalau memang Pemerintah mau membuat BUMN baru boleh saja, tetapi itu tidak boleh dilakukan dengan memanfaatkan situasi transisi dan menggunakan secara melawan hukum dana peserta yang sudah ada di PT Askes dan PT Jamsostek. Kalau memang anak perusahaan tersebut mau dijadikan BUMN, Kementerian BUMN bisa membelinya dengan menggunakan sumber dana lain. Dana pembelian tersebut akan menjadi tambahan dana amanat, yang adalah milik peserta, di kedua BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan disahkannya UU BPJS bukan berarti tugas sudah selesai, tapi justeru memasuki tantangan dan babak baru. Untuk itu begitu diloloskannya UU BPJS pada 28 Oktober 2011, KAJS sudah menyatakan akan membentuk “BPJS Watch”. BPJS Watch adalah anak kandung dari KAJS, yang dibentuk khusus untuk membangun komitmen bersama sebanyak mungkin unsur masyarakat terhadap perjuangan pemenuhan jaminan sosial bagi seluruh rakyat guna mengawal proses transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menuju BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. KAJS melalui BPJS Watch berjanji akan terus bekerja mengawal agar cita-cita terwujudnya hak jaminan sosial yang sudah dikukuhkan undang-undang ini tidak menjadi sekadar macan kertas.

Beberapa lembaga swadaya masyarakat hadir dan menyatakan dukungan penuh kepada BPJS Watch, seperti ICW (Indonesia Corruption Watch), FITRA (Forum Informasi untuk Transparansi Anggaran), TURC (Trade Union Rights Centre), Perkumpulan Prakarsa, juga IJSI (Institut Jaminan Sosial Indonesia), dan beberapa lembaga lain Komitmen bersama ini dimaksudkan untuk menuntaskan misi reformasi jaminan sosial dengan cara memuluskan proses tranformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS agar tepat waktu dan dapat efektif berjalan sesuai dengan amanat UU BPJS.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas KAJS/BPJS Watch menyatakan sikap:
1. Mendesak agar pihak-pihak yang berencana melakukan transformasi anak perusahaan PT Askes dan PT Jamsostek tanpa pembelian untuk segera menghentikan niatnya, sebelum itu akan memicu kemarahan rakyat dan buruh yang akan secara langsung dirugikan olehnya.
2. Menyerukan agar seluruh pihak menjaga dan mengawal proses transformasi ini dan mencegah tindakan-tindakan mencuri kesempatan demi kepentingan dan keuntungannya pribadi.
3. Menginstruksikan kepada seluruh unsur pendukung KAJS untuk segera menyiapkan diri untuk kembali berjuang dan bila dibutuhkan untuk turun ke jalan, guna mencegah dan melawan segala upaya menghambat proses transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian kami sampaikan, untuk disebarluaskan dan untuk menjadi perhatian dan perjuangan kita semua yang ingin terwujudnya jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat di Indonesia.

TAK ADA KEADILAN SOSIAL TANPA JAMINAN SOSIAL

Jakarta, 29 Februari 2012

KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes