" Tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa SELURUH RAKYAT MISKIN HARUS MENG-IUR (itu semua adalah pembohongan publik yang nyata2 mengganjal pembahasan RUU BPJS) "
Berikut ada catatan kecil tentang sedikit manfaat jika RUU BPJS dapat segera di SAH-Kan...
Sesuai dengan amanah UU No.40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1, “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang”.
Menjelang diundangkannya UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang diperkirakan pada tanggal 22 Juli 2011, semakin banyak pihak yang merasa kepanasan seperti orang yang akan tercabik-cabik segala kepentingan pribadi atau kelompoknya jika RUU BPJS jadi diundangkan.
Sehingga dengan tidak segan-segan secara terbuka dan terang-terangan membuat gerakan-gerakan yang bertujuan untuk memecah-belah gerakan buruh dan membuat kebohongan-kebohongan publik.
Sesungguhnya, sesuai dengan tuntutan KAJS selama ini, maka jika BPJS telah terbentuk, para pekerja baik yang bekerja pada sektor formal, informal termasuk petani, nelayan, PRT, TKI dan Iain-Iain akan memperoleh manfaat lebih, antara lain:
1. Pekerja melalui wakilnya sebagai salah satu unsur tripartit yang duduk dalam Dewan Pengawas BPJS dapat langsung ikut menentukan dan mengawasi penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS bagi kepentingan seluruh peserta;
2. Pengusaha/Pemberi kerja wajib mengikutsertakan para pekerja dalam program Jaminan Pensiun, yang selama ini masih merupakan mimpi bagi sebagian besar pekerja Indonesia;
3. Bagi pekerja yang mengalami PHK dengan berbagai sebab, akan tetap berhak mendapatkan Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak tejadi PHK (Pasal 21 ayat 1); dan jika setelah lewat enam bulan yang bersangkutan belum juga mendapatkan pekejaan, maka negara wajib membayarkan iuran dalam bentuk Bantuan luran Jaminan Kesehatan untuk seumur hidup; (Pasal 21 ayat 2)
4. Setiap pekerja beserta keluarganya mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi dan limitasi baik jenis penyakit yang diderita maupun biaya berdasarkan prinsip EKUITAS (kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan);
5. Bagi fakir miskin dan setiap orang yang tidak mampu iuran program jaminan sosial dibayar oleh Pemerintah (Pasal 17 ayat 4);
6. Penerima bantuan iuran diatas sudah jelas adalah Fakir Miskin dan orang tidak mampu. (berdasar dan mengacu Pasal 34 ayat 1 UUD 1945; definisi orang miskin dan tidak mampu saat ini sedang dibahas RUU tentang Fakir Miskin di Komisi VIII DPR RI)
7. Setiap orang yang mengalami cacat total tetap iuran-nya dibayar oleh Pemerintah, (Pasal 21 ayat 3)
8. Dengan adanya Jaminan Sosial ini, nantinya manfaat juga akan dinikmati oleh TKI (baik saat masih dalam proses pemberangkatan maupun setelah bekerja di daerah negara tujuan, dengan perjanjian antar negara).
Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa SELURUH RAKYAT MISKIN HARUS MENG-IUR (itu semua adalah pembohongan publik yang nyata2 mengganjal pembahasan RUU BPJS).
Manfaat lebih bagi Pegawai Negeri (PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polisi), antara lain adalah:
1. Berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selama puluhan tahun tidak pernah didapatkan;
2. Pemerintah selaku Pemberi Kerja wajib mengiur untuk program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
bagi Pegawai Negeri. Selama ini, JHT dan Pensiun yang diterima oleh Pegawai Negeri dananya diambil langsung dari APBN. Cara seperti ini adalah salah karena merugikan anggaran negara dan Pegawai Negeri itu sendiri;
3. Mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan disemua rumah sakit dari BPJS Kesehatan. Selama ini, bagi prajurit TNI dan Anggota Polisi hanya bisa berobat di rumah sakit TNI/Polri; dan jika berobat di rumah sakit lain menjadi tanggungan yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar