Senin, 15 Agustus 2011

Komite Aksi Jaminan Sosial dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Pokok-Pokok Pikiran

Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS)

Komite Aksi Jaminan Sosial dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh


1 . Mendukung, menyetujui, dan mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk
mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (RUU BPJS) pada tahun 2011 sesuai amanat Undang-Undang no
40/2004 tentang SJSN dan tidak merugikan hak kepesertaan serta tidak
menghilangkan program dan aset kekayaan.

2. Menuntut agar proses transformasi penyelenggara jaminan sosial di
Indonesia adalah sebagai berikut:

a. Dari 4 penyetenggara jaminan sosial dengan bentuk badan hukum BUMN
dan PT yang sudah ada (yaitu: PT. Jamsostek, PT. Askes, PT. Taspen dan PT. Asabri) ditransformasi menjadi 4 BPJS ( yaitu BPJS Jamsostek, BPJS Askes, BPJS Taspen dan BPJS Asabri) yang berbadan hukum publik dengan menjalankan 9 prinsip dan 3 azas sistim jaminan sosiat sesuai dengan Undang-Undang no 40/2004.


b. Menolak untuk mempertahankan 4 BUMN dan PT yang sudah ada (PT. Jamsostek, PT. Askes, PT. Taspen dan PT. Asabri) sebagai penyetenggara program jaminan sosiat setetah terjadinya transformasi sebagaimana dinyatakan dalam butir 2 (a).


c. 4 BPJS hasil transformasi sebagaimana dinyatakan datam butir 2 (a) akan
menyetenggarakan 5 program jaminan sosial dengan memperluas kepesertaan dan menambah program sesuai amanat Undang-undang No 40/2004, yaitu:


• BPJS Jamsostek menyelenggaran program JK, JKK, JHT, Jaminan pensiun wajib bagi pekerja formal, pekerja informal dan TKI.

Catatan : BPJS Jamsostek wajib menyelenggarakan jaminan pensiun untuk pekerja swasta. Sedangkan jaminan kesehatan untuk pekerja dan keluarganya (formal, informal dan TKI) saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja lagi diselenggarakan oteh BPJS Askes.

• BPJS Askes menyelenggarakan program jaminan kesehatan seumur hidup untuk seluruh rakyat Indonesia (universal coverage), termasuk PNS, TNI, Potri, pekerja formal, pekerja informal, TKI dan seturuh rakyat Indonesia. Disamping itu BPJS Askes juga menyetenggarakan program JK dan JKK untuk PNS.

• BPJS Taspen menyelenggarakan program jaminan pensiun dan JHT bagi PNS dan pejabat negara tainnya.

• BPJS Asabri menyelenggarakan program JK, JKK, jaminan pensiun, dan program khusus lainnya bagi TNI dan Poiri.

3. Badan Hukum BPJS adalah Badan Hukum Publik dengan melaksanakan 9 prinsip dan 3 azas sistim jaminan sosial yang diatur datam Undang-Undang no 40/2004.

4. Organ tiap-tiap BPJS (kususnya BPJS Jamsostek dan BPJS Askes) terdiri dari:

a. Dewan Pengawas terdiri dari unsur Tripartit (unsur pemerintah; unsur organisasi pengusaha; unsur organisasi pekerja) dengan rasio 1:1:1 dan berjumiah maksimal 15 orang.
Dan di tiap kantor cabang BPJS harus ada juga Dewan Pengawas Daerah (unsur Tripartit di Daerah).

b. Dewan Direksi terdiri dari orang-orang profesional.
Catatan:

* Pemilihan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi ditakukan oleh panitia seleksi independen oteh Presiden.

* Struktur BPJS (organ BPJS) dibawah Presiden, bukan di bawah Kementerian.

* Tripartit dari unsur organisasi pekerja/buruh harus berasal dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat dan terverifikasi di Kementerian bidang ketenagakerjaan.


5. BPJS mempunyai kewenangan pengawasan dan penyidikan yang melekat di badannya untuk metakukan penegakan hukum (law enforcement) bukan dilakukan oleh Kementerian seperti yang sudah berjalan sekarang ini.


6. Pengembangan investasi dan penempatan dana jaminan sosial oleh Direksi BPJS wajib mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas BPJS di tingkat pusat, dengan tetap mengikuti kebilakan yang telah dirumuskan oteh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).


7. RUU BPJS ini harus mengatur pasal sanksi yang memberikan efek jera kepada pemberi kerja dan pemerintah bilamana tidak menjalankan program jaminan sosial sesuai Undang-Undang, yang metiputi sanksi administrasi, perdata dan pidana.

Jakarta, 12 Juli 2011
[Nama dan tanda tangan]


- Sjaiful DP, Ketua Majelis Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

- Mudhofir, Presiden DEN Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera lndonesia (KSBSI)

- Alboin Sidabutar, Ketua DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seturuh Indonesia (KSPSI Pasar Minggu)

- Syukur Sarto, Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seturuh lndonesia (KSPSI Katibata)

- Said lqbal, Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes