UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seumur hidup. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatannya, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.
SJSN ini meliputi jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun
SJSN seperti yang diatur dalam UU No. 40/2004 adalah jaminan sosial yang berbentuk asuransi sosial dan bantuan sosial atau kombinasi keduanya.
Keadilan sosial adalah hak konstitusional
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat adalah hak konstitusional, dan tidak ada keadilan sosial tanpa jaminan sosial. Namun jauh panggang dari api, jaminan sosial di Indonesia terbatas dinikmati sebagian kelompok masyarakat saja. .


