Selasa, 01 November 2011

KETERANGAN PERS 1 November 2011

KETERANGAN PERS
 
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL

 1 November 2011

“Pengesahan UU BPJS, Bukti Kedaulatan Rakyat yang Sesungguhnya!!!”

“UU BPJS adalah sumbangan kecil gerakan buruh untuk seluruh rakyat Indonesia”

“KAJS akan bentuk Komite Pengawas BPJS”

Saudara sebangsa dan setanah air, puji dan syukur patut kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Mahaesa, atas berkat, rahmat, perlindungan, dan karunia-Nya kita berhasil mendesakkan disahkannya Rancangan Undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menjadi Undang-undang pada tanggal 28 Oktober 2011 kemarin, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.

Tidak lupa Komite Aksi Jaminan Sosial, yang sudah dua tahun ini tidak jemu-jemu berjuang mendorong pengesahannya, juga ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh elemen masyarakat: buruh, mahasiswa, petani, nelayan, dan organisasi masyarakat sipil lain, serta anggota DPR, TNI, Polri, sebagian aparat birokrasi, media massa, yang secara terus menerus dan konsisten memperjuangkan terwujudnya jaminan sosial di Negeri ini, melalui disahkannya RUU BPJS.

Dengan hadirnya UU BPJS, diharapkan perwujudan penyelenggaraan jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, melalui lima jaminan sosial dasar, yakni: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, benar-benar dapat diwujudkan di Negeri ini.

UU BPJS yang mengatur teknis penyelenggaraan jaminan sosial, seperti bentuk badan hukum, operasional penyelenggaraan, kepesertaan, iuran, dan sanksi, dapat menjadi tonggak utama dalam mereformasi sistem penyelenggaraan jaminan sosial terdahulu, yang mana masih bersifat diskriminatif dalam kepesertaan, limitatif dalam pemberian manfaat, tidak transparan dalam pengelolaan, serta rawan manipulasi dan korupsi karena sulit diawasi publik dalam penyelenggaraannya.

Meski UU BPJS sudah disahkan, KAJS menyadari bahwa UU ini masih membutuhkan pengawalan ekstra dalam proses finalisasinya. Oleh sebab itu KAJS akan membentuk “Komite Pengawas BPJS” (BPJS Watch) dengan melibatkan sebanyak mungkin pihak yang kompeten dan memiliki integritas seperti akademisi, Indonesian Corruption Watch, anggota DPR, yang berkomitmen, dan lain-lain, untuk mengawasi proses sinkronisasi, harmonisasi, sampai ditandatangani UU BPJS ini oleh Presiden (paling lambat 28 November 2011). 
 
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi hilangnya ayat atau pasal dalam UU ini, sebagaimana pernah terjadi pada UU Tembakau dulu. Komite Pengawas BPJS juga akan mengawasi implementasi langsung dari jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat mulai tahun 2014 dan 2015 nanti.

Perjuangan KAJS belum selesai, mengingat masih banyak hal-hal teknis yang oleh UU BPJS diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP), seperti pengaturan mengenai tata cara pembayaran iuran, tata cara pemilihan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, dll. 
Maka KAJS mendesak agar Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Pemerintah melalui jajaran Kementerian terkait, untuk sesegera mungkin menyiapkan semua instrumen hukum yang dibutuhkan, guna melengkapi undang-undang yang ada yakni UU SJSN dan UU BPJS. Agar cita-cita terwujudnya jaminan sosial di Negeri ini, tidak hanya tertuang di secarik kertas saja.

KAJS menilai perjuangan disahkannya RUU BPJS menjadi pintu masuk pendidikan politik dan kewarganegaraan yang sesungguhnya bagi buruh dan seluruh masyarakat dalam proses penentuan kebijakan di Negeri ini. Dorongan yang luar biasa besar dari masyarakat agar RUU BPJS disahkan melalui berbagai macam cara, terbukti mampu menentukan kebijakan politik Pemerintah dan DPR yang berujung pada disahkannya UU BPJS. 
Setelah proses pembahasan RUU ini melewati empat kali masa sidang, mengingat alotnya perdebatan antara DPR dan Pemerintah yang sering kali berujung pada deadlock. Semoga UU BPJS menjadi tonggak awal terciptanya perangkat peraturan perundang-undangan yang berpihak pada kesejahteraan Rakyat Indonesia.

Oleh sebab itu, tidak ada pilihan lain bahwa seluruh elemen masyarakat Indonesia, harus terus merapatkan barisan, menggalangkan kesatuan, demi terwujudnya cita-cita besar yang kita harapkan bersama yakni jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia. 
Terbukti kita tidak lagi bisa mengandalkan pemerintahan Negara ini, dan kekuatan rakyat secara langsung lebih menentukan. Untuk itu, mulai saat ini biarlah kedaulatan rakyat yang menentukan ke mana negara ini akan dibawa. UU SJSN dan UU BPJS adalah payung hukum dan acuan dasar bagi rakyat untuk menuntut haknya sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 H ayat (3) dan pasal 34 ayat (2) UUD 1945. 
Marilah kita mengawal dan mengawasi bersama penyelenggaraan jaminan sosial di Negeri ini, agar sesuai dengan maksud dan tujuannya.

Bagi sebagian pihak yang masih menolak UU BPJS, dan khususnya transformasi keempat penyelenggara jaminan sosial yang sudah ada (PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen), kami ajak bergabung untuk bersama kami memperjuangkan perubahan besar ini. 
Lepaskanlah kepentingan kelompok dan organisasi semata. Bagaimanapun UU BPJS telah disahkan, dan kendaraan untuk kita menuju ke jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat telah tersedia. Ia juga dan telah memberikan harapan baru akan suatu perubahan kondisi yang lebih baik karena sekarang publik bisa dan harus terlibat dalam seluruh prosesnya. 
Marilah kita secara bersama-sama mengawal implementasi jaminan sosial di Indonesia, bukan dengan cara menolak, karena menolak hanya membuat kondisi menjadi status quo, yang artinya rakyat Indonesia akan terus kehilangan martabatnya sebagai manusia.

Akhir kata, terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pejuang buruh yang telah korbankan waktu, tenaga, biaya, bukan sekadar hanya untuk kepentingan buruh tapi untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. 
Tetap semangat pejuang Buruh!!! Perjuangan dan pengorbanan kawan-kawan masih akan terus dibutuhkan demi terciptanya kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia. UU BPJS adalah sumbangan kecil gerakan buruh untuk seluruh rakyat Indonesia, sejarah akan mencatat itu.

Jakarta, 1 November 2011
Presidium: Said Iqbal (Sekretaris Jenderal, 08158235479), R. Abdullah, Indra Munaswar (08159559867), Ali Akbar, Timbul Siregar, Muhamad Rusdi, Surya Tjandra

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes