Transformasi BPJS
Keterangan Pers
Komite Aksi Jaminan Sosial & BPJS Watch
Rabu, 29 Februari 2012
STOP curi kesempatan dalam proses transformasi BPJS!
STOP pencurian dana peserta di PT Askes dan PT Jamsostek!
Hentikan rencana penghibahan anak perusahaan PT Askes dan PT Jamsostek kepada Pemerintah untuk menjadi BUMN!!!
Perjuangan penyelenggaraan jaminan sosial memasuki babak baru. UU No.
24/2011 tentang BPJS telah menegaskan lahirnya dua Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) yang berbentuk Badan Hukum Publik, yaitu BPJS
Kesehatan, melayani dan menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh
rakyat, mulai berjalan selambatnya 1 Januari 2014, dan BPJS
Ketenagakerjaan, melayani jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,
jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, bagi seluruh rakyat, mulai
berjalan selambatnya 1 Juli 2015.
BPJS Kesehatan adalah transformasi dari PT Askes dan BPJS
Ketenagakerjaan adalah transformasi dari PT Jamsostek. Sesuai UU BPJS
transformasi di sini adalah bersifat menyeluruh yang terdiri dari
peralihan kelembagaan, program, kepesertaan, termasuk aset dan kekayaan,
yang sebelumnya milik dan tanggung jawab PT Askes akan menjadi milik
dan tanggung jawab BPJS Kesehatan, demikian pula dengan milik dan
tanggung jawab PT Jamsostek menjadi milik dan tanggung jawab BPJS
Ketenagakerjaan. Transformasi ini dibutuhkan agar cita-cita UU 1945
untuk terpenuhinya hak jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia
bisa sungguh mulai terlaksana dan bukan hanya ada di kertas belaka.
Namun rupanya masih saja ada beberapa kalangan serakah dan pencari rente
yang ingin mencuri kesempatan dalam proses transisi ini, sebagaimana
tampak dari pemberitaan media tentang adanya upaya pemberian suntikan
dana sebesar Rp 1 trilyun pada anak perusahaan PT Askes dan PT
Jamsostek, yang dananya berasal dari PT Askes dan PT Jamsostek, untuk
kemudian anak perusahaan tersebut “dihibahkan” kepada Pemerintah guna
dijadikan BUMN.
Menurut informasi yang diterima KAJS/BPJS Watch, pada bulan Desember
2011 sudah disetorkan dana sebesar Rp 700 milyar dari PT Askes kepada PT
InHealth, anak perusahaan PT Askes, sehingga masih kurang Rp 300
milyar. Kekurangan dana sebesar Rp 300 milyar tersebut rencananya akan
disuntikkan pada bulan Juni 2012, dan sumber dananya diambil dari
koperasi pekerja PT Askes, dengan antara lain memaksa para pekerja PT
Askes untuk dipotong upahnya (melalui Surat Edaran Direktur PT Askes No.
033 tahun 2012 – di mana General Manager di PT Askes dipotong Rp 25
juta, Senior Manager sebesar Rp 15 juta, hingga pekerja pelaksana
sebesar Rp 1 juta.)
Tindakan ini merupakan pencurian hak peserta yang amat melukai hati
rakyat, khususnya kalangan buruh yang selama ini paling bersemangat
untuk berjuang menggolkan disahkannya UU BPJS, di tengah ketidakpedulian
dan keengganan Pemerintah dan sebagian kalangan di DPR untuk
sungguh-sungguh melaksanakan perintah UU SJSN dan UUD 1945 terkait hak
jaminan sosial seluruh rakyat. Tindakan ini juga jelas-jelas melanggar
hukum, khususnya pasal 60 ayat (3a) UU BPJS yang berbunyi: “PT Askes
(Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas
serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan
liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan.”
Meski baik PT Askes dan PT Jamsostek sudah tidak lagi diwajibkan
memberikan deviden kepada Pemerintah, dalam prakteknya PT Askes dan PT
Jamsostek tetap dipaksa untuk “mempertahankan surplus”, yang harus
langsung dibayar oleh peserta maupun petugas lapangan PT Askes maupun PT
Jamsostek sendiri (dokter, rumah sakit, dsb) dengan berkurangnya
kualitas pelayanan dan kinerja pelayanan asuransi sosial tersebut.
Adalah sungguh menghina perasaan keadilan ketika “surplus” tersebut
ditanamkan pada anak perusahaan untuk kemudian “dihibahkan” kepada
Pemerintah (Kementerian BUMN) begitu saja.
Kalau memang Pemerintah mau membuat BUMN baru boleh saja, tetapi itu
tidak boleh dilakukan dengan memanfaatkan situasi transisi dan
menggunakan secara melawan hukum dana peserta yang sudah ada di PT Askes
dan PT Jamsostek. Kalau memang anak perusahaan tersebut mau dijadikan
BUMN, Kementerian BUMN bisa membelinya dengan menggunakan sumber dana
lain. Dana pembelian tersebut akan menjadi tambahan dana amanat, yang
adalah milik peserta, di kedua BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan disahkannya UU BPJS bukan berarti tugas sudah selesai, tapi
justeru memasuki tantangan dan babak baru. Untuk itu begitu
diloloskannya UU BPJS pada 28 Oktober 2011, KAJS sudah menyatakan akan
membentuk “BPJS Watch”. BPJS Watch adalah anak kandung dari KAJS, yang
dibentuk khusus untuk membangun komitmen bersama sebanyak mungkin unsur
masyarakat terhadap perjuangan pemenuhan jaminan sosial bagi seluruh
rakyat guna mengawal proses transformasi PT Askes dan PT Jamsostek
menuju BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. KAJS melalui BPJS Watch
berjanji akan terus bekerja mengawal agar cita-cita terwujudnya hak
jaminan sosial yang sudah dikukuhkan undang-undang ini tidak menjadi
sekadar macan kertas.
Beberapa lembaga swadaya masyarakat hadir dan menyatakan dukungan penuh
kepada BPJS Watch, seperti ICW (Indonesia Corruption Watch), FITRA
(Forum Informasi untuk Transparansi Anggaran), TURC (Trade Union Rights
Centre), Perkumpulan Prakarsa, juga IJSI (Institut Jaminan Sosial
Indonesia), dan beberapa lembaga lain Komitmen bersama ini dimaksudkan
untuk menuntaskan misi reformasi jaminan sosial dengan cara memuluskan
proses tranformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS agar tepat
waktu dan dapat efektif berjalan sesuai dengan amanat UU BPJS.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas KAJS/BPJS Watch menyatakan sikap:
1. Mendesak agar pihak-pihak yang berencana melakukan transformasi anak
perusahaan PT Askes dan PT Jamsostek tanpa pembelian untuk segera
menghentikan niatnya, sebelum itu akan memicu kemarahan rakyat dan buruh
yang akan secara langsung dirugikan olehnya.
2. Menyerukan agar seluruh pihak menjaga dan mengawal proses
transformasi ini dan mencegah tindakan-tindakan mencuri kesempatan demi
kepentingan dan keuntungannya pribadi.
3. Menginstruksikan kepada seluruh unsur pendukung KAJS untuk segera
menyiapkan diri untuk kembali berjuang dan bila dibutuhkan untuk turun
ke jalan, guna mencegah dan melawan segala upaya menghambat proses
transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan.
Demikian kami sampaikan, untuk disebarluaskan dan untuk menjadi
perhatian dan perjuangan kita semua yang ingin terwujudnya jaminan
sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat di Indonesia.
TAK ADA KEADILAN SOSIAL TANPA JAMINAN SOSIAL
Jakarta, 29 Februari 2012
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL
Selasa, 03 April 2012
Transformasi BPJS
01.38
Komite Aksi Jaminan Sosia;
No comments
0 komentar:
Posting Komentar