Minggu, 13 November 2011

UU SJSN adalah perintah konstitusi

Inilah satu-satunya negeri di mana pemerintah dihukum karena tidak menjalankan Undang-Undang Jaminan Sosial.

Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 adalah perintah konstitusi. UUD 1945 mengharuskan adanya jaminan sosial untuk seluruh rakyat, bukan hanya untuk pegawai negeri.
Menjalankan UU SJSN memerlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang benar. Untuk itu, UU SJSN dan Mahkamah Konstitusi memerintahkan empat BUMN (Asabri, Askes, Jamsostek, dan Taspen) menyesuaikan diri dengan UU SJSN paling lambat 19 Oktober 2009. Kenyataannya, pemerintah lalai menjalankan UU SJSN dan keputusan MK. Jadi DPR mengambil hak inisiatif menyusun RUU BPJS yang dijadwalkan selesai pertengahan Juli ini.

Namun, menjelang batas akhir RUU BPJS muncul berbagai upaya ”pembusukan” UU SJSN dan RUU BPJS. Pembusukan itu antara lain bahwa UU SJSN tidak prorakyat, mengalihkan tanggung jawab negara ke rakyat, BPJS akan mengambil dan menginvestasi uang peserta untuk asing, SJSN konsep neolib, SJSN disponsori asing, transformasi BPJS tidak legal, dan transformasi BPJS mengancam keuangan negara. Tidak tanggung-tanggung, pembusukan itu bahkan datang dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Siti Fadilah Supari, dan Menteri BUMN dalam surat tanggal 24 Juni 2011.

Hukuman bagi pemerintah
Sadar akan hak-haknya yang tidak diberikan pemerintah dan sadar akan kewajibannya untuk mengiur, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alhamdulillah, dalam karut-marut wajah sistem peradilan Indonesia, putusan PN Jakarta Pusat sangat obyektif.
PN Jakarta Pusat atas perkara Nomor 278/PDT.G/2010/PN.JKT.PST memutuskan bahwa tergugat (pemerintah: presiden, wakil presiden, Ketua DPR, dan delapan menteri terkait) telah lalai tidak menjalankan UU SJSN.

PN Jakarta Pusat juga menghukum pihak pemerintah untuk segera mengundangkan UU BPJS dengan cara menyesuaikan badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dengan UU SJSN. Keputusan tersebut datang tepat waktu ketika terjadi polemik ”pembusukan” RUU BPJS.
Berbagai tulisan dan komentar ”pembusukan” RUU BPJS yang menyesatkan datang dari pejabat negara, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan peneliti. ”Pembusukan” itu terjadi karena, pertama, banyak orang berkomentar tanpa membaca UU SJSN dan RUU BPJS beserta penjelasannya dengan teliti. Mereka ”mendengar” atau ”membaca sepotong pasal” lalu ikut rombongan ”pembusukan”.
Mereka juga tidak memahami bagaimana jaminan sosial diselenggarakan di banyak negara. Di seluruh dunia, yang disebut asuransi sosial atau jaminan sosial bersifat wajib. Gaji pekerja dipotong untuk iuran jaminan sosial. Oleh karena itu, sebuah perusahaan (PT persero) yang disusun untuk dagang (transaksi sukarela) tidak menjadi BPJS.

Konsep besar UU SJSN dan RUU BPJS mengoreksi kekeliruan ini dengan konsep BPJS sebagai badan hukum publik yang bukan perusahaan. Badan hukum publik (seperti Bank Indonesia dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) adalah milik negara, bukan milik perorangan, apalagi milik asing.
Kedua, mereka paham, tetapi punya kepentingan yang ingin dipertahankan. Mereka sengaja mengumbar informasi keliru atas nama rakyat. Dalam minggu ini dapat disimak, misalnya, komentar mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang kini anti-SJSN dan anti-BPJS.
Demikian Surat Menteri BUMN Mustafa Abubakar kepada tujuh menteri, yang ternyata juga mengandung informasi keliru. Ketika UU SJSN disusun, pengusaha, beberapa konsultan Amerika, dan juga politisi memojokkan SJSN. Itu karena kepentingan mereka terancam dengan UU SJSN dan UU BPJS.
Kini pemerintah (termasuk DPR) dihukum untuk segera menjalankan UU SJSN dan mengundangkan UU BPJS yang sejalan dengan UU SJSN. Penyusunan UU BPJS memang harus melibatkan DPR yang konsepnya dalam RUU BPJS sudah reformis. Pertanyaannya, apakah pemerintah akan menjalankan hukuman PN Jakarta Pusat? Dalam kondisi di mana banyak orang tidak patuh hukum seperti sekarang, memang banyak yang meragukan kesungguhan pemerintah.

Transformasi berhenti
Dalam pembahasan RUU BPJS, sesungguhnya Tim 8 Kementerian dan DPR sudah sepakat membentuk BPJS sebagai badan hukum publik. Namun, dalam tiga minggu terakhir Kementerian BUMN membelot. Tujuh kementerian lain sudah sepakat mentransformasi (deprivatisasi) keempat BUMN.
Kementerian BUMN, yang kini mengendalikan dana Rp 110 triliun uang pekerja swasta di PT Jamsostek tanpa ikut mengiur, memang terancam kehilangan kontrol atas sumber dana yang besar. Kontrol Kementerian BUMN atas tiga BUMN lain, yaitu Asabri, Askes, dan Taspen (dana sekitar Rp 80 triliun), mungkin masih wajar sebab ketiganya mengurus uang pegawai negeri. Namun, konsep SJSN sesungguhnya mengubah ketiga BUMN tersebut menjadi BPJS agar tidak hanya melayani pegawai negeri demi keadilan bagi seluruh rakyat. Bisa dipahami (tetapi tidak bisa ditoleransi) jika Kementerian BUMN merasa terancam. Maka, mandeklah pengundangan UU BPJS.

Menteri BUMN melakukan gerakan politik melalui pertemuan khusus dengan Wakil Presiden Boediono untuk menolak transformasi BUMN ke BPJS. Ironisnya, ternyata Wapres meng-iya-kan. Hal ini jelas merupakan tindakan otoriter yang tidak sesuai dengan demokrasi.
Penolakan transformasi hanya melindungi segelintir orang yang kini berada di Kementerian BUMN dan pegawai keempat BUMN tersebut. Penolakan transformasi akan merugikan lebih dari 100 juta rakyat, khususnya keluarga pekerja, yang kini tidak mendapatkan jaminan sosial yang layak. Reformasi jaminan sosial memang tidak akan lepas dari kepentingan politik. Hanya saja, keputusan Wapres tidak konsisten dengan janji politik yang prorakyat. Maka, setelah keputusan PN Jakarta Pusat, masihkah akan terjadi kemandekan? Wallahu a’lam.

Hasbullah Thabrany Guru Besar Universitas Indonesia
diambil dari : http://nasional.kompas.com/read/2011/07/19/02440557/Hukuman.Pemerintah.dan.BPJS

JAMINAN SOSIAL ADALAH URGENSI NASIONAL

Menarik mendengar putusan GWN Jamsos kemarin. Lengkap dan pas. Usai sidang ada juga yg sebut Hakim berani & aku sepakat. Kalau buatku mesti dicatat besar-besar dari putusan ini bagaimana Hakim menyebut “JAMINAN SOSIAL ADALAH URGENSI NASIONAL.”

Tidak main-main kesimpulan ini dibuat setelah panjang lebar hakim menimbang beberapa hal:

1. UUD 1945 dan UU SJSN 40/2004 yang jadikan alas hukum dalam GWN ini disebut sebagai:
- Kebutuhan dasar warga negara
- Jalan keluar dari ketergantungan negara berhutang pada asing, dan
- Memotivasi rasa kebersamaan bangsa. Diistilahkan hakim dengan ‘solidaritas sosial’

2. Serangkaian jaminan sosial yang didalilkan oleh Presiden, DPR, dkk sudah dilakukan, hanya untuk warga negara tertentu, tidak dapat dirasakan secara nasional. Kemudian hakim menyebut semua nama saksi korban yang dibawa KAJS ke persidangan plus hakim sebut warga negara yang keleleran di jalan dan lorong rumah sakit.

3. Hakim bahas juga mengenai kemiskinan yang selalu diangkat Presiden, DPR, dkk sebagai sebuah masalah sosial yang tidak ada standarisasinya hingga menghambat SJSN dijalankan. Setelah pakai beberapa penelitian termasuk dari saksi Ghofur, Hasbulah, Faisal Basri, dkk. hakim membalik argumentasi Presiden, DPR, dkk dengan menyatakan ‘ketiadaan jaminan sosial-lah yg mengakibatkan angka kemiskinan meningkat.’

4. Dan pertimbangan lain yg tidak sempat dicatat...

Yang menarik juga, ketika menamakan tindakan negara terhadap jaminan sosial, hakim menyebut istilah HAM ‘by ommision’ atau pelanggaran HAM karena negara tidak melakukan tindakan apapun/pembiaran dengan tidak segera mengesahkan RUU BPJS, PP, dan Perpres-nya. Dan artinya menghambat hak warga negara atas jamsos pula.

Dan pertimbangan2 yang pas lainnya. Kelihatan sekali hakim serius membuat putusan. Banyak ditemui preseden kasus2 GWN internasional dan nasional yang dijadikan referensi. Terlepas dari memberi rasa keadilan melalui putusan sudah menjadi tugas ‘biasa’ hakim. Aku melihat kita KAJS perlu meng-apresiasi hakim yang demikian. Ditengah2 maraknya tudingan untuk para hakim masih saja ada yang seperi hakim Enid, Sapawi, dan Supraja.

Demikian kawan2 di KAJS, ini masukan saja. (Dela Feby, 13 Juli 2011)

Catatan dari Putusan GWN Jamsos No. 278/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.

Alasan Menolak BPJS

Jadi ini alasan sesungguhnya Apindo nolak UU BPJS?

Bertahun2 pengusaha dimanja oleh negara dg pajak rendah dan untung besar, sekarang harus berbagi pun masih ogah. Di mana2 negara maju pajak progresif (makin besar pendapatan makin besar pajak) diberlakukan secara konsisten dan bisa mencapai 60 persen, yg kemudian didistribusikan ke sebanyak mungkin rakyat. Pengusaha Indonesia nambah jadi 15-20 persen saja tidak mau...??

Benarlah kata Hasbullah Thabrany ('Buruh dan Jaminan Sosial' di Kompas, 20 Okt 2011):

"Kepentingan pengusaha

Di seluruh dunia, UU Jaminan Sosial selalu mewajibkan pekerja dan pemberi kerja (pengusaha) membayar iuran. Di Amerika Serikat (AS) yang kapitalis, sudah lebih dari 75 tahun pengusaha dan pekerja mengiur. Tak hanya untuk pensiun pegawainya, tetapi juga mengiur untuk seluruh biaya kesehatan penduduk berusia 65 tahun ke atas. Sistem ini disebut pay as you go. Mengapa pengusaha AS yang sering kita sebut kapitalis tidak menolak?

Banyak pengusaha Indonesia menolak membayar iuran lebih besar (padahal UU BPJS tidak mengatur besaran iuran) dengan alasan beban pengusaha sudah berat dan tidak kompetitif. Jika pengusaha membayar seluruh iuran empat program Jamsostek, besar iuran maksimum hanya 12,7 persen dari gaji sebulan.

Sayangnya, PT Jamsostek gagal melindungi semua pekerja. Setelah 16 tahun bekerja, hanya sekitar 9 juta (kurang dari 30 persen) dari 32 juta pekerja di sektor formal yang terlindungi. Itu sebabnya perlu perubahan.

Di Malaysia, semua pekerja dijamin dengan iuran satu program, yaitu Jaminan Hari Tua, 23 persen gaji sebulan. Padahal, besaran gaji di Malaysia lebih tinggi. Mengapa pengusaha di Malaysia lebih kompetitif? Mengapa Blackberry memilih buka pabrik di Malaysia, bukan di Indonesia?

Jelas, bukan jaminan sosial yang membebani. Di Indonesia, yang menjadi hambatan utama adalah kelemahan pengusaha, birokrasi, dan premanisme. Namun, jaminan sosial yang dikambinghitamkan. Nasib malang pekerja Indonesia. Sudah lemah, tidak terjamin, dibodohi pula.

KAJS & ICW

Catatan Singkat Diskusi KAJS dengan ICW, 10 Agustus 2011:

* UU SJSN dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat khususnya dalam masalah kesehatan dalam konteks Universal Healthcare Coverage untuk seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sejalan dengan masud dan tujuan dari perspektif tindakan pemberantasan korupsi yang selama ini diperjuangkan oleh ICW, yakni bermuara pada meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

* ICW pernah melakukan kajian dan penelitian terhadap pengelolaan Jamkesmas, menurut kajian dari ICW dalam konteks kesehatan yakni:

- Penolakan terhadap pasien baik secara implisit dan eksplisit. Hal ini disebabkan masalah tidak adanya pembiayaan.

- Jamkesmas dikelola oleh Kementerian Kesehatan yang bertindak sebagai regulator sekaligus operator. Buruknya dari sistem yang seperti ini adalah tidak adanya pengawasan yang jelas. Contoh praktek yang terjadi, sering kali pihak rumah sakit melakukan mark up biaya yang di claim, hal ini tidak dipermasalahkan sebab dapat menguntungkan kedua belah pihak. (SJSN: mampu menjawab hal ini karena BPJS hanya bertindak sebagai operator, dengan demikian pengawasan menjadi lebih jelas).

- Permasalahan pengklasifikasian kategori siapa yang miskin dan tidak, disebabkan tidak adanya data acuan yang pasti.

- Tidak bersifat portabilitas

*  Sistem Jaminan Sosial Nasional mampu menjawab permasalahan tersebut diatas dengan konsep
Portabilitasnya (universal Coverage)

* Permasalahan keengganan pemerintah untuk melakukan transformasi, faktor utamanya didasar pada ketakutan pemerintah akan kehilangan BUMN tersebut.

* PT Jamsostek, memiliki masalah pada Investasi, dugaan rate investasinya lebih rendah dari perusahaan lain pada umumnya. Misal Perusahaan lain rate investasi mencapai 30%, Jamsostek cenderung pasti dibawahnya.

* BUMN dalam melakukan investasi tunduk pada UU Pasar Modal, dan bukan dikategorikan sebagai keuangan negara. Oleh sebab itu sulit diakses melalui UU Keterbukaan Informasi Publik, kecuali PT jamsostek main di pengadaan barang milik negara. Melalui Keterbukaan Informasi Publik, Peserta bisa mengakses segala hal informasi terkait BPJS nantinya, karena merupakan Badan Hukum Publik, contoh yang bisa diakses antara lain proses transaksi jual beli oleh BPJS.

*  Tidak ada Permsalahan apabila 4 BUMN ingin dilebur, karena aset tetap dan masih sama. Contoh kasus bank century menjadi bank mutiara. Aset nasabah tetap dan tidak hilang. Hanya berubaha namanya saja, serta direksinya juga.

* Apabila ada yang berpikir bahwa Jaminan Sosial harus seluruhnya harus ditanggung oleh negara maka pertama-tama yang harus dilakukan adalah sebelum SJSN dilaksanakan maka harus menaikkan pajak, sedangkan apabila melihan kondisi kebijakan pemerintah saat ini justru memiliki tren pajak yang menurun. Dengan demikian hampir tidak mungkin SJSN dapat dilaksanakan dengan hanya mengandalkan kemampuan negara.

* Selanjutnya, apabila berpikir sudah sepatutnya negara menjamin nasional, maka seharusnya pendidikan juga demikian, karena itu adalah tanggung jawab negara. Mengapa pendidikan kita bersedia untuk membayar namun jaminan sosial tidak. Jika logikanya konsisten maka kita juga menolak sistem pendidikan yang sekarang ini berjalan.

* BPJS haru berbentuk badan hukum publik, dengan demikian mampu diakses oleh Publik melalui undang-undang keterbukaan Informasi publik. Dengan demikian segala hal apapun terkait dengan penyelenggaraan oleh BPJS nantinya, publik boleh mempertanyakannya, dan BPJS wajib untuk memberikannya, sebab ia adalah badan hukum Publik., contoh hal yang bisa diakses, nota transaksi barang dan jasa yang dilakukan oleh BPJS.

Sedangkan kalau BPJS berbentuk badan hukum BUMN sangat sulit bisa meng-akses informasi tersebut, karena BUMN bersift privat sebab tunduk pada UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, dan UU Pasar Modal.
Notes: ICW telah berkomitmen untuk bergabung dengan KAJS, dan siap untuk membantu dan mengawal proses pembahasan RUU BPJS, tidak hanya sampai pada RUU BPJS disahkan menjadi UU, namun sampai UU BPJS juga kelak diimplementasikan!! Mari terus berjuang Kawan, satu lagi kawan kita sudah merapat!

Politik Kotor Anti-BPJS

Politik Kotor Anti-BPJS
Hasbullah Thabrany (Guru Besar UI)

Tanggal 16 Agustus ini Presiden akan menyampaikan nota keuangan, program dan RAPBN 2012. Setelah itu, RUU BPJS akan mendapat waktu satu masa sidang lagi untuk diselesaikan. Semakin dekat target penyelesaian, semakin intensif politik kotor pembusukan RUU BPJS.

Rumusan yang tertuang dalam UU SJSN adalah ‘Konsensus Bangsa’ yang telah diwujudkan dalam dokumen formal UU SJSN. Sebuah UU memang tidak akan pernah memuaskan semua pihak. Tetapi, aturan demokrasi mengharuskan semua pemangku kepentingan menghormati dan menjalankan sebuah UU setelah UU tersebut disetujui DPR dan diundangkan oleh Pemerintah. Akan tetapi kasus, UU SJSN yang merumuskan tujuan inti sebuah negara Republik Indonesia menunjukkan betapa kita belum siap merdeka. Bukan saja Pemerintah tidak menjalankan UU SJSN, yang merupakan kewajibannya sesuai sumpah Presiden, tetapi ada pejabat Pemerintah yang sengaja justeru menentang atau menunda-nunda implementasi UU SJSN. Secara hukum bernegara, hal ini merupakan pelanggaran berat konstitusi UUD45. Tetapi, banyak petinggi negeri ini memang lebih sibuk mengurus kepentingan diri dan kelompoknya.

Dalam lingkungan berbangsa yang mentah seperti itu, maka politik kotor fitnah dan
pemutar balikan fakta mudah tumbuh subur, demi (barangkali) mempertahankan
kocek rejeki yang sedang dinikmati.

Dari Neolib sampai Sogok ADB

Untuk mencapai tujuan negara, mewujudkan rakyat yang adil dan makmur, mutlak diperlukan sebuah sistem jaminan sosial untuk seluruh rakyat, sesuai perintah UUD 1945 pasal 34 ayat 2. Untuk itu, telah diundangkan UU SJSN. Untuk menjalankan UU SJSN yang konsisten, diperlukan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mengatur pengelolaan dana jaminan sosial yang transparan, adil, dan memaksimalkan jaminan sosial. Mahkamah konstitusi telah memerintahkan Pemerintah melakukan transformasi pembentukan BPJS dengan UU. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Pemerintah lalai menjalankan UU SJSN dan UU BPJS dan karenanya menghukum Pemerintah untuk menjalankan UU SJSN. Aspek legal sudah sangat kuat. Aspek teknis sudah disepakati dan dirumuskan dalam UU SJSN. Karena kegagalan dan kelalaian Pemerintah, DPR telah pula mengambil inisitatif menyusun RUU BPJS yang konsisten dengan prinsip-prinsip universal dan best practices di seluruh dunia.

Tetapi,… RUU BPJS memang membuat sebagian orang yang kini sudah nyaman mengendalikan dana pekerja sekitar Rp 190 Triliun tanpa transparansi, memang tidak menyenangkan. Memang, jika segera disetujui, jalan untuk mewujudkan rakyat adil dan makmur akan semakin jelas untuk seluruh rakyat. Bisa difahami (tetapi tidak boleh ditolerir) jika sebagian orang merasa terancam. Dalam keadaan terancam itulah, maka fitnah dan politik kotor ditebar, guna menggagalkan terwujudnya rakyat yang merdeka dari kesulitan ekonomi. Demi kepentingan sekelompok orang.

Salah satu isu busuk yang dilontarkan adalah bahwa SJSN dan BPJS adalah konsep neolib. Bisa jadi isu ini dilepaskan oleh kelompok neolib dengan menggunakan tangan anti-neolib. Kelompok neolib mendapat untung berlipat ganda jika pekerja bisa dibayar murah, tanpa jaminan sosial. Sistem jaminan sosial di dunia adalah padanan untuk melindungi seluruh rakyat dari kerakusan kapitalisme. Jadi, jelas SJSN mengancam kapitalis dan kaum neolib. Untuk meruntuhkan ancaman, politik ‘maling teriak maling’ bisa tumbuh subur pada kondisi rakyat dan buruh miskin di Indonesia.

Salah satu kelompok yang anti BPJS yang berbasis iuran wajib sebagai upaya gotong royong dimotori justeru oleh seorang anggota Dewan Petimbangan Presiden. Kelompok ini menginginkan rakyat tidak mengiur (yang bayar pajakpun kini tidak sampai 10% penduduk), tetapi mendapat jaminan kesehatan, jaminan pensiun dan jaminan lain. Mereka menguji materi UU SJSN dengan meminta keputusan MK bahwa penarikan iuran bertentangan dengan UUD45. Dari mana uang untuk menyediakan jaminan sosial untuk seluruh rakyat? Tidak mau tahu! Yang penting hak rakyat gratis!!. Konsep yang diusung lebih dekat dengan konsep komunisme dan sosialisme. Jika hal ini disetujui MK, maka Indonesia harus direset.

Skema Askes, Pensiun PNS, pensiun DPR, dan Jamsostek menjadi bertentangan
dengan UUD45. Semua pengaturan bubar. Semua rakyat mendapat jaminan sosial
yang sama rasa sama rata yang masuk APBN. Politik kotor lain yang dilontarkan adalah bahwa UU BPJS akan meleburkan dan menghilangkan hak-hak peserta Jamsostek. Tebar isu ini memang bisa memicu protes buruh yang tidak faham jaminan sosial dan tidak faham Jamsostek, bukan buruh/pekerja yang pintar yang bisa membaca isi RUU dan konsep transformasi dengan benar. Konsep RUU BPJS justeru meningkatkan manfaat yang diterima pekerja, memberikan peran pekerja dan pengusaha yang lebih besar dalam kendali dana amanat (dana jaminan sosial), dan menjamin pekerja memiliki jaminan sosial seumur hidup. Semua itu tidak ada dalam Jamsostek sekarang. Tetapi, sebagian buruh yang tidak faham, buta dan tidak mau membaca diprovokasi dengan isu-isu busuk menciptakan ancaman bagi mereka. Inilah teknik adu domba yang kini sedang dimainkan.

Isu gila terakhir lainnya adalah mengusik sentimen nasional dengan mengatakan bahwa RUU BPJS didalangi dan disusun untuk kepentingan asing. Tidak puas dengan kurang lakunya isu ini, sms ditebar yang menyebutkan bahwa beberapa anggota DPR menerima suap dari ADB (Asian Development Bank) menerima milyaran rupiah sebagai sogok untuk mengoalkan UU BPJS. Mereka yang bodoh akan mudah termakan isu ini. Mereka yang pintar akan bertanya, “bagaimana mungkin BPJS yang merupakan badan hukum publik, sama halnya badan hukum
Pemerintah atau Pemda, bisa disusun untuk kepentingan ADB?”. Masih dalam koridor pembusukan BPJS, mereka yang merasa terancam menyebarkan isu bahwa
BPJS adalah privatisasi Jamsostek.  Padahal, ke-empat BUMN (PT Persero ASABRI, Askes, Jamsostek, dan Taspen) justeru merupakan badan hukum privat. Pemutar balikan fakta-fakta seperti itu memang mudah tumbuh subur di negeri yang sedang kacau dan sebagian besar rakyatnya masih berpendidikan rendah.

Adakah Harapan?

Suka atau tidak suka, memang harus diakui bahwa sebagian besar rakyat Indonesia memang masih mudah jadi umpan isu fitnah. Tetapi,..di negara manapun di dunia, selalu ada orang (meskipun minoritas) yang berakal sehat dan bebas kepentingan. Kelompok inilah yang kita harapkan muncul dan memiliki keberanian. Baik mereka di Pemerintah, di DPR, di perguruan tinggi, di LSM, di serikat pekerja, di KAJS, maupun di masyarakat. Tanda-tanda keberadaan mereka sudah mulai tampak. Semoga dalam dua bulan ke depan, mereka berani tampil sejalan dengan muaknya rakyat terhadap maraknya korupsi, mafia hukum, dan permainan kotor lain di negeri ini. Semoga.

Jakarta, 16 Agustus 2011

Permen & Perpres SJSN & BPJS

Para pengritik UU SJSN tidak paham (tidak mau paham?) bahwa, selain UU BPJS, ada 11 Peraturan Pemerintah dan 10 Peraturan Presiden yg harus dibentuk pemerintah sampai paling lambat 19 Oktober 2009

(lima tahun sejak UU SJSN disahkan).

Dari semua itu, hanya baru ada satu Peraturan Presiden yg disahkan, yaitu tentang Perpres ttg Pengangkatan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (pada tanggal 24 September 2009). Yg lain sebagian sama sekali belum disusun, sebagian sudah disusun draftnya tp semuanya masih masuk di kotak krn pemerintah ogah menindaklanjutinya.

Inilah yg menyebabkan tidak jalannya UU SJSN dan masih adanya ketidakjelasan pd bbrp pasal di dalamnya. Inilah tahap perjuangan kita berikutnya, memperjelas apa yg belum jelas utk kesejahteraan rakyat semua. Sekecil apa pun, berjuang dalam kerja rasanya masih lebih berharga daripada berjuang dalam kata!

SEBELAS Peraturan Pemerintah tsb adalah:

(1) Tentang penerima bantuan iuran peserta Jaminan Sosial dari Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu – [Pasal 14 ayat (3)];
(2) Tentang pembayaran iuran program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu oleh Pemerintah – [Pasal 17 ayat (6)];
(3) Tentang besaran manfaat uang tunai, hak ahli waris, kompensasi, dan pelayanan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja – [Pasal 33];
(4) Tentang besaran iuran jaminan kecelakaan kerja bagi peserta yang terikat hubungan kerja dengan pemberi kerja dan yang tidak ada ikatan hubungan kerja – [Pasal 34 ayat (4)];
(5) Tentang pembayaran manfaat jaminan hari tua kepada peserta, dan kepada ahli waris peserta – [Pasal 37 ayat (5)];
(6) Tentang besaran iuran jaminan hari tua untuk peserta yang menerima upah dan yang tidak menerima upah – [Pasal 38 ayat (8)];
(7) Tentang besaran iuran jaminan pensiun untuk peserta yang menerima upah – Pasal 42 ayat (2)];
(8) Tentang manfaat jaminan kematian – [Pasal 45 ayat (3)];
(9) Tentang besaran iuran jaminan kematian untuk peserta yang menerima upah dan yang tidak menerima upah – [Pasal 46 ayat (4)];
(10) Tentang tata cara pengelolaan dan pengembangan dana jaminan sosial – [Pasal 47 ayat (2)];
(11) Tentang kewajiban badan penyelenggara jaminan sosial membentuk cadangan teknis – [Pasal 50 ayat (2)];

SEPULUH Peraturan Presiden tsb adalah:
(1) Tentang susunan organsasi dan tata kerja Dewan Jaminan Sosial Nasional – [Pasal 10];
(2) Tentang tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional – [Pasal 12 ayat (2)];
(3) Tentang pentahapan pendaftaran pemberi kerja dan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial – [Pasal 13 ayat (2)];
(4) Tentang masa berlaku kepesertaan jaminan kesehatan, dan kewajiban pemerintah membayar iuran bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja, atau mengalami cacat total tetap dan tidak mampu – [Pasal 21 ayat (4)];
(5) Tentang manfaat pelayanan kesehatan dan urun biaya untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan – [Pasal 22 ayat (3)];
(6) Tentang kewajiban BPJS memberikan kompensasi kepada peserta yang di daerahnya belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik, dan fasilitas rawat inap – [Pasal 23 ayat (5)];
(7) Tentang Jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin BPJS – [Pasal 26];
(8) Tentang besarnya jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah, peserta yang tidak menerima upah dan peserta yang menerima bantuan – [Pasal 27 ayat (5)];
(9) Tentang tambahan iuran bagi pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari
5 (lima) orang – [Pasal 28 ayat (2)];
(10) Tentang manfaat jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun – [Pasal 41 ayat (4)].

Semua info ini sudah ada dalam Gugatan Warga Negara yg diajukan KAJS, 10 Juni 2010, yg sudah disebarluaskan sejak awal gugatan ini dimasukkan. PN Jakarta Pusat pun sudah memutuskan, 13 Juli 2011, bahwa Pemerintah/DPR bersalah karena telah lalai melaksanakan UU SJSN dan memerintahkan utk:
  1. Segera mengundangkan UU BPJS;
  2. Membentuk PP dan Perpres yang diperintahkan UU SJSN;
  3. Melakukan penyesuaian badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dengan UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN.

Rabu, 02 November 2011

BPJS WALI AMANAH

 
Dikhawatirkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berbentuk BUMN rawan terhadap kepentingan-kepentingan tertentu berkaitan dengan kekuasaan atau penguasa; dan, bisa dipimpin oleh orang-orang yang tidak kompeten atau tepat,karena untuk kepentingan tertentu. Meskipun, sistem tata kelola perusahaannya jelas, dan telah memiliki sistem akuntansi sertapelaporan keuangan sesuai Standar Akuntansi.

Konsep Pemerintah mengenai BPJS, sebenarnya telah jelas mulai dari Azasnya yang berlandaskan Kemanusiaan, Manfaat, dan Keadilan Sosial (Pasal 2 UU SJSN); Tujuannya yang hendak memberi jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak (Pasal 3 UU SJSN); dana amanat BPJS untuk menjalankan sembilan Prinsip (Gotong-Royong, Nirlaba, Keterbukaan, Kehati-hatian, Akuntabilitas, Portabilitas, Kepesertaan bersifat wajib, Dana Amanat, dan Hasil pengelolaan dana jaminan sosial (jamsos) sepenuhnya untuk pengembangan program).

“Pada perkembangannya, kini telah disepakati untuk membentuk dua BPJS yakni untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, dan Kematian. Sedangkan satu lagi adalah BPJS Pensiun, dan Hari Tua. Meski demikian, bila dianggap perlu dapat dibentuk BPJS baru dengan Undang-Undang (UU),” tutur Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, ketika berbicara pada diskusi bertajuk ‘Format Ideal BPJS: BUMN atau Wali Amanat?” di Rumah Partai Amanat Nasional (PAN), Jakarta Selatan (9/6).

Sebagai badan yang bertugas menyelenggarakan program jamsos berdasarkan UU, kata Isa lagi, fungsi BPJS adalah mengumpulkan iuran, mengelola dan mengembangkan dana jamsos, mengumpulkan dan mengelola data peserta, membayarkan manfaat atau membiayai pelayanan kesehatan, memberikan laporan mengenai penyelenggaraan program, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program. “Adapun wewenang BPJS adalah menagih iuran, menginvestasikan dana jamsos, melakukan pengawasan dan pemeriksaan, serta memungut imbal jasa penyelenggaraan program,” jelasnya. 

Turut berbicara pada diskusi ini adalah Direktur Operasional PT Askes (Persero) Umbu M Marisi, Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal, anggota Pansus DPR RUU BPJS dari Fraksi PAN, Hang Ali Saputra Syah Pahan, dan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat-UI, Hasbullah Thabrany.

Untung-Rugi BPJS BUMN danWaliAmanat

Menurut politisi PAN, Hang Ali, ada sejumlah keuntungan bila BPJS berbentuk Wali Amanat yaitu lebih independen tidak diintervensi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu, karena baik peserta, pemberi kerja ataupun pemerintah memiliki perwakilan; Peserta dan keluarganya akan mendapatkan manfaat yang lebih besar, karena seluruh hasil pengembangan dikembalikan kepada peserta; Dalam pengambilan keputusan peserta mempunyai perwakilan; dan, menjalankan prinsip gotong-royong dimana masyarakat yang tidak mampu akan disubsidi oleh yang mampu.

“Tetapi, bila BPJS berbentuk BUMN, juga ada keuntungannya yakni telah memiliki sistem tata kelola perusahaan yang jelas; dan juga telah memiliki sistem akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai Standar Akuntansi,” ujarnya.

Sedangkan kerugian BPJS dalam bentuk BUMN yaitu kendalinyadipegang penuh oleh Pemerintah termasuk pengelolaan dana dan investasi; Peserta mendapatkan manfaat yang lebih sedikit karena sudah dipotong untuk deviden dan membayar pajak; dan, Dalam pengambilan keputusan, kepentingan peserta sering terabaikan oleh kepentingan pemerintah/kekuasaan.“Tak hanya itu, kerugian lain adalah rawan terhadap kepentingan-kepentingan tertentu berkaitan dengan kekuasaan/penguasa; dan, bisa dipimpin oleh orang-orang yang tidak kompeten/tepat karena untuk kepentingan tertentu,” urainya.

Karena itulah, kata Hang Ali, pihaknya merekomendasikan wujud BPJS ke depan berbentuk Badan Wali Amanat, nirlaba sesuai dengan semangat UU SJSN.

Jangan BPJS Tunggal
Sementara itu, Sekjen KAJS Said Iqbal menyarankan agar jangan membentuk BPJS tunggal. Artinya, tetap mempertahankan keberadaan empat BPJS BUMN yang ada (PT Askes, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Jamsostek). “Dengan alasan, pertama, dalam jamsos di Indonesia, iurannya ada yang berasal dari iuran wajib pemerintah (APBN) dan ada iuran wajib peserta (pengusaha dan pekerja/buruh). Kedua sumber iuran ini tidak bisa begitu saja digabungkan karena berasal dari sumber berbeda. Harus dipertimbangkan faktor resiko akibat penggabungan BPJS yang telah ada menjadi BPJS tunggal. Misalnya, resiko penyediaan dana PSL (Past Service Liability) Jaminan Pensiun PNS/TNI-Polri akan mencapai Rp 300 triliun dan PSL bagi pekerja swasta juga ratusan triliun rupiah. Bagaimana menggabungkan PSL ini?” urainya.

Kedua, kata Said, bentuk BPJS yang ada (empat BPJS tetap dipertahankan), tetapi kepesertaannya diperluas dan jenis programnya ditambah. “Misalkan saja, BPJS Askes yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan seumur hidup untuk seluruh rakyat Indonesia (termasuk pekerja/buruh),” ujarnya.

Atau, lanjutnya lagi, BPJS Jamsostek yang sekarang ini pesertanya hanya pekerja formal dan jenis programnya hanya empat program yaitu Jaminan Kematian, Kecelakaan Kerja, Hari Tua, dan Kesehatan. Maka, dengan RUU BPJS ini dirubah bahwa peserta BPJS Jamsostek  adalah pekerja formal, pekerja informal, dan TKI dengan jenis programnya menjadi lima program, yaitu Jaminan Kematian, Kecelakaan Kerja, Hari Tua, Pensiun, dan Kesehatan (dimana khusus Jaminan Kesehatan penyelenggaraanya dialihkan ke BPJS Askes). Atau, misalnya lagi, selama ini PNS/TNI-Polri tidak mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian maka dengan RUU BPJS ini PNS/TNI-Polri mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tuturnya seraya mendesak agar BPJS mempunyai hak  melakukan penindakan hukum (law enforcement).

Badan Hukum Khusus?
Sementara itu, Guru Besar FKM-UI, Hasbullah Thabrany menyarankan, agar BPJS baru nanti adalah merupakan Badan Hukum Khusus yang dibentuk dengan UU. “Jauh lebih bergengsi dari PT Persero yang dibentuk Notaris. Adapun Direksi, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Urusan Nasional sebagai bagian dari Kinerja Nasional, bukan urusan dagang (BUMN). Jauh lebih bergengsi dibandingkan bila diangkat oleh Menteri,” ujarnya.

Perubahan Persero menjadi BPJS, kata Hasbullah, dilakukan seketika. “Tidak perlu likuidasi, tidak perlu perubahan manajemen, tidak perlu perubahan karyawan, tidak perlu merger. Semua sistem yang ada dibawa, kecuali dividen, pajak, dan manajemen tertutup, Dewan Komisaris yang dihilangkan/diganti. Ambil contoh, perubahan Bank Ekspor Impor (BEI) menjadi Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI). Selain itu, insentif direksi dan karyawan berubah: dari laba/tantiem kepada pencapaian efisiensi dan kepuasan peserta,” jelasnya. (fadli)

Sumber : Jamsos

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes