JAKARTA, KOMPAS.com — Penerapan UU Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) I dan II akan berdampak positif bagi kesehatan dan daya beli masyarakat. Demikian kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa.
"Itu perlindungan sosial, dengan mereka diproteksi, dengan perlindungan, dengan kesehatan, dengan segala macam, maka relatif mereka (masyarakat) lebih sehat," ujar Hatta di Jakarta, Minggu (30/10/2011).
Selain itu, kata dia, daya beli masyarakat pun relatif meningkat. Ini karena pengeluaran yang tadinya buat kesehatan kini ditanggung pemerintah.
"Ini merupakan dua mata sisi dari pembangunan ekonomi kita yang tidak bisa dipisahkan, satu strong growth (yakni) kita dorong ekonomi kita dengan pertumbuhan yang tinggi. Namun, di sisi lain ada program-program perlindungan sosial," tutur dia.
Akan tetapi, terkait dengan kesiapan fiskal, ia menyebutkan, pemerintah harus siap. Hatta pun bersyukur dengan keberadaan satu pasal yang mengatur tentang apabila terjadi gejolak perekonomian, pemerintah bisa mengambil satu kebijakan fiskal.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pemerintah harus belajar dari negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Jangan seperti Eropa yang terlalu berat ke perlindungan sosial dan subsidi, tapi ternyata ekonomi negara-negara tersebut tidak kuat. Akhirnya, berujung pada defisit anggaran negara. "Kita belajar dari situ," tutur Hatta.
Untuk diketahui, BPJS I akan beroperasi mulai 1 Januari 2014 dan langsung menyelenggarakan program jaminan kesehatan, termasuk menampung pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Sementara itu, badan hukum BPJS II yang mengelola jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun atau transformasi PT Jamsostek terjadi pada 1 Januari 2014, dan dioperasionalkan paling lama pada Juli 2015.
Sumber : Kompas
0 komentar:
Posting Komentar