Selasa, 10 April 2012

Seminar Jaminan Kesehatan

Undangan Seminar Jaminan Kesehatan

Latar belakang

Sesungguhnya sebelum UU BPJS No 24/ 2011 disahkan. Beberapa daerah seperti Aceh, Solo (Surakarta) dan Belitung Timur, pemerintah daerahnya telah menerapkan jaminan kesehatan secara menyeluruh bagi seluruh penduduknya dengan berbagai skema sistem pembiayaan. 
Ahok Bupati Belitung Timur kala itu, melakukan tawar- menawar premi asuransi kesehatan sebesar 50% dengan PT Askes. Sedangkan sisa dana 50%, dipergunakan untuk memperbaiki dan membangun puskesmas dan menambah tunjangan dokter. Alhasil seluruh penduduk Belitung Timur terjamin kesehatannya, tanpa terkecuali.

Jokowi selaku walikota Solo juga menyediakan jaminan kesehatan untuk seluruh warga Solo yang dibiayai langsung melalui dana APBD. Jaminan Kesehatan yang diberikan pun bersifat menyeluruh, dalam arti seluruh penyakit dan seluruh penduduk, tanpa terkecuali.

“Banyak jalan menuju Roma”sistem pembiayaan jamkes yang dilakukan oleh Jokowi dan Ahok memang bukan seperti sistem pembiayaan yang dinyatakan dalam UU SJSN. 
Tapi yang pasti, Jokowi dan Ahok sudah memulai dan melaksanakan jaminan kesehatan menyeluruh bagi rakyatnya.

Demi mengawal dan mendesakkan agar Pemerintah serius dan komitmen untuk melaksanakan jaminan kesehatan menyeluruh bagi seluruh rakyat pada 1 Januari 2012, maka Komite Aksi Jaminan Sosial dengan ini mengundang kawan-kawan pegiat jaminan sosial sekalian dalam seminar dengan tema “Implementasi Jaminan Kesehatan Menyeluruh: Pelajaran dari Solo dan Belitung Timur”. 
 Untuk mendalami dan menyusun strategi advokasi implementasi jaminan kesehatan untuk 1 Januari 2014.

Seminar ini akan diselenggarakan pada:

Hari dan tanggal : Kamis, 12 April 2012
Waktu : Pukul 12.00 – 15.00 WIB (dibuka dengan makan siang)
Tempat : Gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI)
Jl. Gatot Subroto No. 44, Jakarta Pusat

Mari belajar dan berjuang bersama, demi terwujudnya jaminan kesehatan menyeluruh dan untuk seluruh rakyat Indonesia
Salam Juang!

BPJS Watch

BPJS Watch

JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) "Watch" saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti penggunaan dana pekerja di PT Jamsostek untuk dana iklan maupun pertemuan buruh yang justru menolak Undang-Undang BPJS itu sendiri.

Apabila penggunaan dana tersebut menyimpang, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan BPJS "Watch" segera melaporkan manajemen Jamsostek dan Menteri BUMN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian diungkapkan Sekjen KAJS Said Iqbal, Minggu (4/3/2012) siang di Jakarta. BPJS Watch adalah lembaga yang dibentuk KAJS untuk mengawal proses transformasi terbentuknya BPJS pada tahun 2014 mendatang.

"Ya, kami segera melaporkan manajemen Jamsostek dan Menteri BUMN ke KPK jika ada bukti-bukti," tandas Said.

Menurut Said, untuk bahan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR dengan Direksi PT Jamsostek, akhir pekan lalu, BPJS Watch juga sudah meminta DPR mengamankan anak-anak perusahaan Jamsostek yang ditopang oleh pendanaan peserta Jamsostek.  
"Oleh sebab itu, BPJS Watch mendesak anggota Komisi IX DPR untuk mengangkat nasib anak perusahaan PT Jamsostek dalam proses transformasi PT Jamsostek menuju BPJS," tambah Said, dalam siaran persnya hari ini.

Anak perusahaan Jamsostek adalah PT Bina Jasa Abdikarya (Bijak), PT Samudra Nayaka Grahaunggul (SANGU), dan PT Nayaka Era Husada (NEH).  

Dalam laporan keuangan tahun 2010, PT Bijak mencatatkan pendapatan Rp 2.925 miliar, sementara PT SANGU Rp 1.114 miliar, tetapi PT NEH tidak tercatat pendapatannya. Sementara biaya bebannya yang tercatat di laporan PT Jamsostek adalah sebesar Rp 11.98 miliar.

"Ini yang aneh, dan untuk itu BPJS Watch mendesak agar segera dilakukan investigasi lebih jauh posisi keuangan semua anak perusahaan PT Jamsostek ini, dan lebih khususnya PT NEH," pinta Said.

Said juga meminta Direksi PT Jamsostek menjelaskan kepada publik sejelas-jelasnya pendanaan tersebut. 

 "BPJS Watch juga mengusulkan agar diperiksa secara mendalam masalah penggunaan dana CSR (corporate social responsibility) PT Jamsostek yang terindikasi digunakan sebagai alat politik untuk mencari dukungan partai politik tertentu dengan cara memberikan sejumlah uang kepada partai politik tertentu terkait kegiatan yang dilakukan partai politik tersebut," lanjutnya

Senin, 09 April 2012

Asset BPJS

Asset BPJS

Lima Tahun ke Depan, Aset BPJS Bisa Rp 500 Triliun
MOJOKERTO, KOMPAS.com — Kekayaan PT Jamsostek (Persero) sampai sejauh ini masih kalah jauh dari Singapura yang mencapai Rp 800 triliun. Dalam waktu lima tahun ke depan, setelah berubah menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), Jamsostek mengestimasikan peningkatan aset menjadi Rp 500 triliun.  

"Aset PT Jamsostek sekarang ini hanya Rp 125 triliun, dan lima tahun ke depan kita estimasikan meningkat menjadi Rp 500 triliun," kata Kepala Biro Humas PT Jamsostek (Persero) Ahmad Gazali dalam acara Press Gathering Kanwil VI PT Jamsostek, Sabtu (17/3/2012) malam, di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.

Ia mengatakan, bersamaan dengan perubahan besar PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS, pihaknya mendorong Apindo sebagai salah satu stakeholder mengubah paradigma atas penyertaan tenaga kerja tidak lagi sekadar biaya, melainkan investasi.

Pasalnya, sampai sekarang ini masih terdapat pengusaha ataupun perusahaan yang tidak melaporkan upah pekerja secara benar dalam kepesertaan Jamsostek.

"Upaya penindakan hukum akan kita lakukan terhadap pengusaha maupun perusahaan yang tidak melaporkan upah pekerja secara benar," katanya.

Direktur Investasi PT Jamsostek (Persero) Elvyn G Masassya menyatakan, pihaknya amat sangat mengapresiasi dukungan pers sebagai salah satu pilar kekuatan sekaligus member Jamsostek yang berperan kritis dalam mendekatkan Jamsostek kepada masyarakat.  

"Seiring perkembangan Jamsostek, kami memosisikan sebagai perusahaan yang berorientasi kepuasaan stakeholder. Apalagi masih terdapat 35 juta pekerja yang potensial menjadi peserta Jamsostek," katanya.

Ia menyatakan, kepesertaan Jamsostek yang meliputi empat program, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, nantinya tidak hanya untuk pekerja formal, namun pula nonformal.

"Nantinya semua pekerja akan menjadi peserta Jamsostek, bahkan pemerintah akan memberikan bantuan iuran kepada orang tidak mampu sebagai penerima bantuan iuran dari APBN," katanya.

BPJS Akan Dibayar Negara

Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran, Akan Dibayar Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ahmad Nizar Shihab, mengatakan, negara akan membayar iuran jaminan kesehatan bagi orang miskin melalui dana APBN. Tetapi iuran jaminan kesehatan bagi pekerja ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja.

Iuran jaminan kesehatan ini merupakan bagian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) I yang beroperasi mulai 1 Januari 2014 dan langsung menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan, termasuk menampung pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero).

"Jadi prinsipnya asuransi sosial wajib, semua masyarakat harus masuk asuransi. Yang tidak mampu iuran kesehatan ini akan dibayarkan oleh negara," kata Ahmad kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Ia menjelaskan, jaminan kesehatan ini berlaku untuk semua penduduk mengingat kenaikan biaya pengobatan jauh lebih tinggi ketimbang kenaikan sandang dan pangan. Untuk mendapatkan jaminan kesehatan ini masyarakat harus membayar iuran.

Dalam membayarkan iuran, masyarakat atau pekerja tidak menanggungnya seorang diri. Bagi pekerja, iuran ditanggung bersama dengan pemberi kerja. "Sehingga itu tidak akan mampu baik pribadi maupun perusahaan untuk menanggung hal-hal kecelakaan kerja, kematian. Jadi dianggap memang harus bersama-sama menanggungnya," tambah Ahmad.
Tetapi, untuk masyarakat miskin, negara akan menanggung iurannya. 

Sehingga, kata dia, BPJS tidak seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang bisa ada atau tidak dana bantuannya. "Nah kalau ini amanah UU wajib pemerintah menyiapkan untuk orang miskin," papar dia.

Ia pun mengatakan, masyarakat harus diberikan penjelasan bahwa iuran tersebut adalah kebutuhan dia untuk menjaga kesehatannya. BPJS pun tidak semata untuk pengobatan, tetapi meliputi pelayanan preventif. "Karena BPJS itu bukan hanya pengobatan nanti dananya, tapi promotif, preventif, orang diajari gitu," sebut Ahmad.

Selasa, 03 April 2012

Transformasi BPJS

Transformasi BPJS

Keterangan Pers
Komite Aksi Jaminan Sosial & BPJS Watch
Rabu, 29 Februari 2012

STOP curi kesempatan dalam proses transformasi BPJS!
STOP pencurian dana peserta di PT Askes dan PT Jamsostek!

Hentikan rencana penghibahan anak perusahaan PT Askes dan PT Jamsostek kepada Pemerintah untuk menjadi BUMN!!!

Perjuangan penyelenggaraan jaminan sosial memasuki babak baru. UU No. 24/2011 tentang BPJS telah menegaskan lahirnya dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berbentuk Badan Hukum Publik, yaitu BPJS Kesehatan, melayani dan menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat, mulai berjalan selambatnya 1 Januari 2014, dan BPJS Ketenagakerjaan, melayani jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, bagi seluruh rakyat, mulai berjalan selambatnya 1 Juli 2015.

BPJS Kesehatan adalah transformasi dari PT Askes dan BPJS Ketenagakerjaan adalah transformasi dari PT Jamsostek. Sesuai UU BPJS transformasi di sini adalah bersifat menyeluruh yang terdiri dari peralihan kelembagaan, program, kepesertaan, termasuk aset dan kekayaan, yang sebelumnya milik dan tanggung jawab PT Askes akan menjadi milik dan tanggung jawab BPJS Kesehatan, demikian pula dengan milik dan tanggung jawab PT Jamsostek menjadi milik dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Transformasi ini dibutuhkan agar cita-cita UU 1945 untuk terpenuhinya hak jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia bisa sungguh mulai terlaksana dan bukan hanya ada di kertas belaka.

Namun rupanya masih saja ada beberapa kalangan serakah dan pencari rente yang ingin mencuri kesempatan dalam proses transisi ini, sebagaimana tampak dari pemberitaan media tentang adanya upaya pemberian suntikan dana sebesar Rp 1 trilyun pada anak perusahaan PT Askes dan PT Jamsostek, yang dananya berasal dari PT Askes dan PT Jamsostek, untuk kemudian anak perusahaan tersebut “dihibahkan” kepada Pemerintah guna dijadikan BUMN.
Menurut informasi yang diterima KAJS/BPJS Watch, pada bulan Desember 2011 sudah disetorkan dana sebesar Rp 700 milyar dari PT Askes kepada PT InHealth, anak perusahaan PT Askes, sehingga masih kurang Rp 300 milyar. Kekurangan dana sebesar Rp 300 milyar tersebut rencananya akan disuntikkan pada bulan Juni 2012, dan sumber dananya diambil dari koperasi pekerja PT Askes, dengan antara lain memaksa para pekerja PT Askes untuk dipotong upahnya (melalui Surat Edaran Direktur PT Askes No. 033 tahun 2012 – di mana General Manager di PT Askes dipotong Rp 25 juta, Senior Manager sebesar Rp 15 juta, hingga pekerja pelaksana sebesar Rp 1 juta.)

Tindakan ini merupakan pencurian hak peserta yang amat melukai hati rakyat, khususnya kalangan buruh yang selama ini paling bersemangat untuk berjuang menggolkan disahkannya UU BPJS, di tengah ketidakpedulian dan keengganan Pemerintah dan sebagian kalangan di DPR untuk sungguh-sungguh melaksanakan perintah UU SJSN dan UUD 1945 terkait hak jaminan sosial seluruh rakyat. Tindakan ini juga jelas-jelas melanggar hukum, khususnya pasal 60 ayat (3a) UU BPJS yang berbunyi: “PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan.”

Meski baik PT Askes dan PT Jamsostek sudah tidak lagi diwajibkan memberikan deviden kepada Pemerintah, dalam prakteknya PT Askes dan PT Jamsostek tetap dipaksa untuk “mempertahankan surplus”, yang harus langsung dibayar oleh peserta maupun petugas lapangan PT Askes maupun PT Jamsostek sendiri (dokter, rumah sakit, dsb) dengan berkurangnya kualitas pelayanan dan kinerja pelayanan asuransi sosial tersebut. Adalah sungguh menghina perasaan keadilan ketika “surplus” tersebut ditanamkan pada anak perusahaan untuk kemudian “dihibahkan” kepada Pemerintah (Kementerian BUMN) begitu saja.

Kalau memang Pemerintah mau membuat BUMN baru boleh saja, tetapi itu tidak boleh dilakukan dengan memanfaatkan situasi transisi dan menggunakan secara melawan hukum dana peserta yang sudah ada di PT Askes dan PT Jamsostek. Kalau memang anak perusahaan tersebut mau dijadikan BUMN, Kementerian BUMN bisa membelinya dengan menggunakan sumber dana lain. Dana pembelian tersebut akan menjadi tambahan dana amanat, yang adalah milik peserta, di kedua BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan disahkannya UU BPJS bukan berarti tugas sudah selesai, tapi justeru memasuki tantangan dan babak baru. Untuk itu begitu diloloskannya UU BPJS pada 28 Oktober 2011, KAJS sudah menyatakan akan membentuk “BPJS Watch”. BPJS Watch adalah anak kandung dari KAJS, yang dibentuk khusus untuk membangun komitmen bersama sebanyak mungkin unsur masyarakat terhadap perjuangan pemenuhan jaminan sosial bagi seluruh rakyat guna mengawal proses transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menuju BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. KAJS melalui BPJS Watch berjanji akan terus bekerja mengawal agar cita-cita terwujudnya hak jaminan sosial yang sudah dikukuhkan undang-undang ini tidak menjadi sekadar macan kertas.

Beberapa lembaga swadaya masyarakat hadir dan menyatakan dukungan penuh kepada BPJS Watch, seperti ICW (Indonesia Corruption Watch), FITRA (Forum Informasi untuk Transparansi Anggaran), TURC (Trade Union Rights Centre), Perkumpulan Prakarsa, juga IJSI (Institut Jaminan Sosial Indonesia), dan beberapa lembaga lain Komitmen bersama ini dimaksudkan untuk menuntaskan misi reformasi jaminan sosial dengan cara memuluskan proses tranformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS agar tepat waktu dan dapat efektif berjalan sesuai dengan amanat UU BPJS.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas KAJS/BPJS Watch menyatakan sikap:
1. Mendesak agar pihak-pihak yang berencana melakukan transformasi anak perusahaan PT Askes dan PT Jamsostek tanpa pembelian untuk segera menghentikan niatnya, sebelum itu akan memicu kemarahan rakyat dan buruh yang akan secara langsung dirugikan olehnya.
2. Menyerukan agar seluruh pihak menjaga dan mengawal proses transformasi ini dan mencegah tindakan-tindakan mencuri kesempatan demi kepentingan dan keuntungannya pribadi.
3. Menginstruksikan kepada seluruh unsur pendukung KAJS untuk segera menyiapkan diri untuk kembali berjuang dan bila dibutuhkan untuk turun ke jalan, guna mencegah dan melawan segala upaya menghambat proses transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian kami sampaikan, untuk disebarluaskan dan untuk menjadi perhatian dan perjuangan kita semua yang ingin terwujudnya jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat di Indonesia.

TAK ADA KEADILAN SOSIAL TANPA JAMINAN SOSIAL

Jakarta, 29 Februari 2012

KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL

BPJS Jamin 96 Juta Penduduk

Liputan6.com, Jakarta: Sebanyak 96 juta orang atau 40 persen warga Indonesia akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 2014. "Kalau sekarang baru 76,4 juta yang ditanggung Jamkesmas, tahun 2014 naik jadi 96 juta. Kedepannya kita upayakan sampai 117 juta orang bisa dikover (ditanggung)," kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Jumat (30/3).

Anggaran yang disiapkan untuk BPJS disebut Ali Ghufron adalah sebesar Rp 700 miliar yang akan digunakan untuk kesehatan seperti pembangunan puskesmas, rumah sakit, penambahan tempat tidur dan lainnya. Saat ini, Ghufron mengungkapkan, baru ada 114 ribu tempat tidur pasien padahal kebutuhan ideal adalah 237 ribu tempat tidur atau satu tempat tidur untuk 1.000 pasien.

Wamenkes menyebut beberapa substansi penting dalam Perpres Jaminan Kesehatan akan selesai dibahas April mendatang antara lain pentahapan kepesertaaan jaminan kesehatan, jenis kepesertaan, manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin, dan pelayanan kesehatan dengan urun biaya, kompensasi dan kelas rawat inap atau besaran iuran.

"Kita juga sudah membentuk pokja-pokja internal untuk membahas mengenai fasilitas kesehatan, sistem rujukan dan infrastruktur, pembiayaan, transformasi kelembagaan, program, regulasi, dan sumber daya manusia dan capacity building," papar Ghufron.(Ant/ADO)

http://berita.liputan6.com/read/384580/bpjs-jamin-96-juta-penduduk#.T3Xh5UtpQfg.facebook

Kamis, 01 Maret 2012

Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) 
Laporan dr rapat dngar pndapat umum komisi IX DPR dg PT askes, senin, 27 feb 2012, oleh bung Timboel Siregar (presidium KAJS): 
Enam butir Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Direksi ASKES dgn Komisi IX hari ini 27 Februari 2012 adalah :
 1. Komisi IX mendesak ASKES mengikuti UU no.24/2011 ttg BPJS, dgn TIDAK mengambil langkah2 pengalihan aset ke kemeneg BUMN. Hal ini terkait rencana ASKeS mengalihkan PT InHealth ke BUMN, yg terlebih menyuntik dana 1 T ke InHealt.
 2.komisi IX meminta ASKES agr mematuhi UU 13/2003 dan UU 2/2004 terkait PHK thd ketua serikat karyawan ASKES sdr. Itop. 
3. Komisi IX mendorong ASKES meningkatkan pelayanan kpd anggota spt memperjelas perjanjian dgn RS, memperluas Daftar plafon Harga Obat. 
4. Komisi IX meminta ASkES kerjasama dgn Kemendagri ttg Nomor Induk Kependudukan (NIK). 
5. Komisi IX meminta ASKES menyampaikan laporan tertulis atas kasus almh. Ny Hamsah (peserta ASKEs) di Bogor yg ditolak 3 RS dlm kondisi tdk sadarkan diri. 
6. Komisi IX meminta ASKES menyerahkan laporan keuangan 2011 yg sdh diaudit. 
 
Demikian. Tabik, Tbl

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes